Editorindonesia, Jakarta – Inspektorat KPK janjikan sanksi tambahan bagi 78 pegawai KPK yang melakukan pungli di Rutan KPK. Sebelumnya Sebanyak 78 pegawai KPK telah menjalani sanksi permintaan maaf atas keterlibatan dalam kasus pungutan liar atau pungli Rutan KPK. Permintaan maaf 78 pegawai KPK yang terlibat pungli rutan disampaikan di depan pimpinan, anggota Dewas, hingga Sekjen KPK. Pelaksanaan putusan etik permintaan maaf itu dilakukan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024) pagi. Selanjutnya Mereka akan diperiksa tim inspektorat KPK untuk dijatuhi hukuman disiplin.
Dikutip dari Detik, Ketua sementara KPK Nawawi Pamolango mengatakan saat ini telah dilakukan pemeriksaan tim inspektorat KPK untuk menjatuhkan saksi disiplin.
“Sekarang dalam tahap pemeriksaan oleh tim inspektorat KPK untuk penjatuhkan hukuman disiplin,” kata Ketua sementara KPK, Nawawi Pamolango , Senin (26/2/2024).
Nawawi menuturkan sebagian pegawai sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia mendorong deputi penindakan dan inspektort KPK untuk mempercepat proses pemeriksaan.
“Dan sejumlah lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam tahapan penyidikan,” ujarnya.
“Kami telah meminta kepada inspektorat dan kesekjenan serta deputi penindakan untuk mempercepat proses pemeriksaannya,” lanjutnya.
Lebih lanjut Nawawi menyampaikan 78 pegawai itu akan menerima hukuman disiplin sesuai ketentuan dan aturan ASN. Sebab mereka kini berstatus ASN.
“Tentu saja hukuman disiplin yang berlaku bagi ketentuan ASN karena pegawai KPK telah berstatus ASN,” imbuhnya.
Diketahui, kasus pungli di Rutan KPK diproses secara tiga pendekatan hukum. Secara etik, 90 pegawai KPK telah disanksi oleh Dewas KPK.
Sebanyak 78 pegawai disanksi permintaan maaf, sedangkan 12 pegawai KPK lainnya diserahkan ke Inspektorat KPK untuk menjalani sanksi kepegawaian.
KPK juga telah mengusut kasus itu secara pidana. KPK menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan dengan lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. (Didi)