Ekonomi

Investor Family Office Bakal Bebas Pajak, Suharso Monoarfa: Tidak Sepakat

×

Investor Family Office Bakal Bebas Pajak, Suharso Monoarfa: Tidak Sepakat

Sebarkan artikel ini
nvestor Family Office Bakal Bebas Pajak, Suharso Monoarfa: Tidak Selamanya Pemerintah Harus Beri Insentif Fiska
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa/dok.ist

Editor Indonesia, Jakarta – Investor “Family Office” bakal bebas pajak. Menanggapi wacana tersebut, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menilai, pemerintah tidak seharusnya terus-terusan mengandalkan insentif fiskal untuk menarik investasi.

“Saya berpendapat tidak selamanya kita harus memberikan insentif fiskal,” ujar Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Suharso menegaskan, dirinya tidak menentang upaya pemerintah untuk menarik investor. Tetapi menururtnya, tidak selamanya hal itu perlu dilakukan lewat pemberian insentif fiskal seperti pembebasan pajak.

Menurut Suharso, di lain sisi pemerintah perlu untuk meningkatkan pendapatan lewat kenaikan tax ratio. Sementara itu pembebasan pajak menjadi berlawanan dengan semangat tersebut.

“Saya kasian bang sama Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) yang beliau didorong untuk mendorong tax rationya,” kata Suharso.

Oleh karenanya, Suharso berpendapat agar investor family office dapat diberikan insentif dalam bentuk lain. Ia mencontohkan, insentif dapat diberikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur pendukung terkait kebutuhan investasi.

“Menurut saya itu lebih bagus memberikan hal yang seperti itu dibandingkan insentif fiskal,” ucapnya.

Sehingga, Suharso menyarankan agar pemerintah bisa menggelontorkan insentif dalam bentuk lain seperti memberikan fasilitas infrastruktur jalan, listrik, dan air, ketika investor akan membangun pabrik di Indonesia.

“Saya pernah sampaikan kepada ibu Menteri Keuangan. Kita sekarang harus berhemat-hematlah untuk memberikan kesempatan terhadap insentif fiskal,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan Family Office merupakan salah satu upaya untuk menarik kekayaan dari negara lain untuk pertumbuhan ekonomi nasional.

Luhut mengatakan, cara kerja Family Office adalah dana dari orang kaya raya di dunia diperbolehkan disimpan di Indonesia tanpa dikenai pajak. Namun, pemilik dana harus melakukan investasi di beberapa proyek di Indonesia.

“Mereka (orang superkaya dunia) tidak dikenakan pajak tapi harus investasi, dan (dari) investasi nanti akan kita pajaki,” kata Luhut melalui akun resmi Instagram-nya @luhut.pandjaitan, Senin (1/7/2024). (Frd)

Baca Juga: HIPMI Dukung Bali Menjadi Tax Heaven untuk Family Office, Dorong Ekonomi Indonesia