Editor Indonesia, Jakarta — Istana Kepresidenan angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris di perusahaan BUMN.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah menghormati amar putusan tersebut. Menurutnya, pemerintah akan mempelajari lebih lanjut isi putusan MK dan berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Baru saja kami mendapatkan informasinya sehingga tentu pertama kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Jumat (29/8).
Prasetyo menambahkan, tindak lanjut dari putusan MK akan dibahas bersama Presiden. Ia meminta publik bersabar menunggu keputusan resmi pemerintah.
“Berdasarkan hasil keputusan tersebut kami akan mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama kepada Bapak Presiden, untuk kemudian dibicarakan tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, MK memutuskan Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara berlaku pula bagi wakil menteri. Dalam putusan perkara nomor 128/PUU/XXIII/2025, MK menegaskan menteri dan wakil menteri sama-sama tidak boleh merangkap jabatan, termasuk komisaris atau direksi BUMN maupun swasta.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut, pemerintah mendapat masa transisi atau grace period selama dua tahun untuk menyesuaikan aturan tersebut. Artinya, paling lambat pada Agustus 2027, para wakil menteri harus melepaskan jabatan komisaris yang kini mereka emban.
“Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” ujar Enny dalam sidang, Kamis (28/8/2025).
Saat ini, sekitar 30 wakil menteri di Kabinet Presiden Prabowo diketahui merangkap sebagai komisaris di BUMN. Dengan putusan MK ini, pemerintah wajib mencari sosok lain yang dapat menduduki kursi komisaris sebagai perwakilan negara.
Uji materi terhadap aturan rangkap jabatan ini diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi, yang meminta agar larangan rangkap jabatan tak hanya berlaku bagi menteri, tetapi juga wakil menteri.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan perubahan Pasal 23 UU Kementerian Negara berbunyi: “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan; komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta; dan pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.” (Her)