Editor Indonesia, Jakarta – Istana Kepresidenan angkat bicara terkait tuduhan keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang juga Ketua Projo, Budi Arie Setiadi, dalam kasus suap pembukaan blokir situs judi online.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi.
“Kami yakin proses hukum ini akan membuka semuanya dengan terang benderang,” ujar Hasan kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (18/5/2025).
Hasan Nasbi menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan adil.
“Yang salah akan dibilang salah. Yang tidak bersalah juga jangan dipaksakan salah, nanti yang tidak bersalah akan terbukti tidak bersalah,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat dan media untuk memantau proses hukum dengan cara yang benar dan tidak mendahului putusan pengadilan.
“Jadi tidak mendahului putusan pengadilan,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, nama Budi Arie Setiadi disebut dalam surat dakwaan kasus suap pembukaan situs judi online yang dibacakan pada Jumat (16/5/2025). Dalam surat dakwaan dengan nomor perkara PDM-32/JKTSEL/Eku.2/02/2025, Budi Arie diduga menerima 50 persen dari hasil suap agar situs-situs judi online tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus dalam perkara suap terkait pembukaan blokir situs judi online oleh Kemenkominfo. Dalam surat dakwaan tersebut, terungkap dugaan peran Budi Arie Setiadi dalam kasus ini.
Dalam surat dakwaan disebutkan, pada Oktober 2023, Budi Arie meminta Zulkarnaen Apriliantony untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data situs judi online. Pada Januari 2024, sejumlah situs judi online yang dikoordinasikan oleh Alwin Jabarti Kiemas diblokir. Adhi Kismanto, yang mengaku sebagai tim Menkominfo, diduga terlibat dalam patroli mandiri terkait situs-situs tersebut.
Selanjutnya, Muhrijan alias Agus, yang mengaku sebagai utusan Direktur Kemenkominfo, diduga mengancam akan melaporkan praktik penjagaan situs judi online kepada Menkominfo dan meminta sejumlah uang. Pada pertemuan di sebuah kafe di Jakarta Selatan, Muhrijan menawarkan komisi kepada Adhi Kismanto dan menyebut pembagian keuntungan dengan Budi Arie Setiadi. (Didi)