Nasional

Istana Tegaskan Jakarta Masih Ibukota Sampai Turun Keppres IKN

×

Istana Tegaskan Jakarta Masih Ibukota Sampai Turun Keppres IKN

Sebarkan artikel ini
stana Tegaskan Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Sampai Keppres IKN Terbit
Salah satu tempat ikonik di Jakarta, Bundaran HI/dok.pegi pegi

Editorindonesia, Jakarta – Jakarta dipastikan masih jadi Ibukota sampai turun Keppres IKN. Hal itu diungkapkan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono. Ia menegaskan, ketentuan untuk peralihan ibu kota dari Jakarta ke IKN diatur dalam Undang-undang IKN pasal 39.

“Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara,” kata Dini kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).

Terkait dengan penerbitan keppres pemindahan ibu kota, Dini menjelaskan hal tersebut adalah sepenuhnya kewenangan presiden.

“Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” lanjut Dini.

Dini menekankan Nusantara akan efektif menjadi Ibu Kota saat Keppres diterbitkan. Dengan begitu, maka otomatis DKI Jakarta tidak lagi jadi Ibu Kota Indonesia.

Di sisi lain, Dini menuturkan, penerbitan Keppres pemindahan ibu kota tidak wajib menunggu RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan. Ia mengatakan tidak ada kekosongan hukum di Jakarta apabila Keppres diketok sebelum RUU DKJ disahkan.

“Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres diterbitkan. Nah pada saat Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara,” ujarnya.

“Hal itu diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Dini.

“Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan UU nya,” ucapnya lagi.

Lebih lanjut, Dini memastikan pemerintah akan mengupayakan agar rentang waktu penerbitan Keppres dan juga pengesahan UU DKJ tidak terlampau jauh. Oleh sebab itu,

“Namun tentunya timing yang pas akan diatur Pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapih,” ujarnya. (Her)