Ekonomi

Isu QRIS dan e-Money Kena PPN 12%, Kata Menko Airlangga: Ngga Ada Itu

×

Isu QRIS dan e-Money Kena PPN 12%, Kata Menko Airlangga: Ngga Ada Itu

Sebarkan artikel ini
Isu QRIS dan e-Money Kena PPN 12%, Kata Menko Airlangga: Ngga Ada Itu
Pembayaran melalui QRIS/dok. Editor Indonesia/HO-BRI

Editor Indonesia, Jakarta – Pemerintah memastikan pemberlakukan PPN 12 persen per 1 Januari 2025, hanya akan dikenakan kepada produk jasa dan barang -dalam dan luar negeri- yang masuk kategori mewah.

Termasuk di antaranya yang masuk sebagai obyek pengenaan PPN 12% adalah Jasa Sistem Pembayaran.

Lalu apakah transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-Money juga akan dikenai PPN 12% oleh pemerintah?

“Hari ini ramai QRIS dan e-Money (akan kena PPN 12%),” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Minggu (22/12/2024).

“Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS (termasuk kartu debit dan e-Money) tidak ada PPN,” ucap Menko Airlangga tegas dalam acara Peluncuran EPIC Sale di Alam Sutera, Tangerang.

Maka transaksi di tol, parkir dan tranportasi umum yang pembayarannya memakai e-Money tidak akan terdampak kebijakan baru tersebut.

“Transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, di tol juga tidak ada PPN,” ujar Airlangga.

Airlangga mengakui ada dampak inflasi, tapi tidaklah signifikan karena ada stimulus di sektor transportasi yang merupakan penyumbang terbesarnya.

Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai stimulus ekonomi untuk menjaga keseimbangan. Di antaranya adalah diskon 50% untuk tarif listrik periode Januari-Februari, dan insentif bebas PPN untuk pembelian rumah seharga kurang dari Rp 2 miliar.

Pemerintah juga akan tetap menanggung PPN untuk sepada motor listrik sebagai upaya mendorong Indonesia menurunkan emisi karbon.

Insentif potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 3% untuk mobil listrik, juga masih akan di ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).

Pembebasan PPN juga diberikan khususnya untuk bahan pokok penting seperti tepung terigu, minyak goreng dan gula industri.

“Nah itu kan membuktikan pemerintah memperhatikan apa yang dibeli oleh masyarakat,” klaim Menko Airlangga menegaskan.

Klaim Ditjen Pajak

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah memberikan penjelasan mengenai dampak kenaikan PPN terhadap layanan jasa pembayaran elektronik.

Bahwa transaksi pembayaran melalui QRIS dan e-Money merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran.

Atas penyerahan jasa sistem pembayaran itu, para merchant memang akan terutang PPN sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

“Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru,” tulis DJP dalam keterangannya.

Dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.

Contohnya untuk pembelian TV seharga Rp 5.000.000. Atas pembelian tersebut terutang PPN 12% sebesar Rp 550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 5.550.000.

Pembelian TV tersebut, jumlah yang dibayarkan baik QRIS maupun cara pembayaran lainnya tetaplah Rp 5.550.000. (Luhur)