Nasional

Izin Tambang di Raja Ampat Terbit Lagi, CERI: Bahlil Terlibat

×

Izin Tambang di Raja Ampat Terbit Lagi, CERI: Bahlil Terlibat

Sebarkan artikel ini
Skandal SPV Pertamina: Dugaan Perusahaan Cangkang dan Potensi Korupsi Rp10 Triliun
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman/dok.Editor Indonesia-HO

Editor Indonesia, Jakarta — Upaya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk menjaga jarak dari polemik penerbitan izin tambang di kawasan pulau kecil dan konservasi Raja Ampat dinilai gagal total. Terungkap, salah satu dari empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto ternyata pernah diterbitkan kembali atas nama Bahlil saat masih menjabat sebagai Kepala BKPM/Menteri Investasi.

“PT Anugrah Surya Pratama (ASP) yang IUP-nya sempat dicabut, justru kembali mendapatkan izin operasi produksi pada 16 Agustus 2024. Surat itu ditandatangani Bahlil atas nama Menteri ESDM, lima hari sebelum ia resmi dilantik sebagai Menteri ESDM oleh Presiden Jokowi pada 21 Agustus 2024,” ujar Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, Senin (16/6/2025).

Menurut Yusri, IUP PT ASP menjadi sorotan karena lokasinya berada di kawasan Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya—salah satu situs konservasi hayati dunia yang diakui UNESCO. Selain PT ASP, dua perusahaan lain yang sebelumnya dicabut izinnya—PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dan PT Nurham—juga menang gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

“Ketiga perusahaan ini termasuk dari 2.071 IUP yang sempat dicabut oleh Bahlil pada 2022, saat menjabat sebagai Ketua Satgas Penataan Lahan dan Investasi,” ungkap Yusri. Kala itu, pencabutan dilakukan berdasarkan Keppres Nomor 1 Tahun 2022.

Jejak Izin Kontroversial Terbongkar

Majalah Tempo edisi 15 Juni 2025 menampilkan laporan khusus berjudul “Para Perusak Raja Ampat” yang menyoroti kebijakan pemberian izin tambang di wilayah konservasi. Dalam laporan itu, disebutkan bahwa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas nama PT ASP dengan nomor 91201051135050013 telah memenuhi semua syarat administratif dan diterbitkan kembali oleh Bahlil.

Sementara itu, media cetak Greenpeace Indonesia yang terbit pada 11 Juni 2025 mengungkap bahwa 60% saham PT ASP dimiliki oleh PT Wanxian Nikel Indonesia, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), dan 40% oleh PT Anugrah Surya Mining. PT ASP disebut telah memenangkan gugatan hukum terhadap pencabutan izin oleh Kementerian ESDM—hingga Mahkamah Agung.

Hal serupa juga terjadi pada PT MRP dan PT Nurham yang izinnya berada di kawasan hutan lindung dan Geopark Raja Ampat. Keduanya memenangkan sengketa di PTUN hingga MA, meskipun kini tengah dalam proses Peninjauan Kembali (PK) oleh Kementerian ESDM.

Greenpeace juga mencurigai bahwa IUP PT MRP terkait dengan eks-izin milik PT Harita Multi Karya Mineral. Satu-satunya perusahaan yang tidak dicabut izinnya oleh Bahlil pada 2022 adalah PT Kawei Sejahtera Mining, yang saham mayoritasnya dimiliki oleh konglomerat Sugianto Kusumo alias Aguan.

Dugaan Pelanggaran Hukum Terstruktur

Yusri menilai, penerbitan kembali IUP di wilayah pulau kecil dan kawasan hutan jelas bertentangan dengan berbagai regulasi, termasuk:

  • UU No. 1/2014 junto UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,

  • UU No. 3/2020 junto UU No. 4/2009 tentang Minerba,

  • UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

  • UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,

  • UU No. 41/1999 junto UU No. 19/2004 junto UU No. 11/2020 tentang Kehutanan,

  • UU No. 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta

  • Perpres No. 81/2023 tentang Rencana Tata Ruang KSN Konservasi Raja Ampat.

Selain itu, dua putusan penting yakni Putusan MA No. 57P/HUM/2022 dan Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023 menegaskan larangan mutlak aktivitas tambang di pulau-pulau kecil.

“Ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum yang sistematis,” kata Yusri.

Desakan Pembentukan Satgas dan Audit Izin Tambang

CERI mendesak agar aparat penegak hukum (APH) segera menelusuri seluruh proses perizinan—dari tahap perubahan status IUP eksplorasi ke operasi produksi, dokumen AMDAL, IPPKH, hingga penerbitan RKAB oleh Ditjen Minerba.

“Sekalipun izin lengkap, tanpa RKAB, kegiatan tambang tetap ilegal. Menteri ESDM masih bisa menghentikan kegiatan itu melalui mekanisme RKAB,” ujar Yusri.

Ia juga menilai pernyataan Bahlil yang mengklaim izin-izin tersebut diterbitkan sebelum ia menjabat sebagai Menteri ESDM hanyalah upaya cuci tangan. “Publik menilai Bahlil tengah bersembunyi di balik jari sendiri,” pungkasnya.

CERI mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus untuk mengevaluasi seluruh penerbitan IUP di wilayah pulau-pulau kecil, termasuk izin yang kembali aktif usai dimenangkan lewat gugatan di PTUN. Pemerintah diminta tegas menegakkan hukum, terlebih jika izin tersebut bertentangan dengan konstitusi dan hukum lingkungan hidup nasional. (RO)