Editor Indonesia, Bandung – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) memberi tenggat waktu hingga 30 Oktober 2025 bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dari total 2.131 SPPG yang tersebar di Jabar, baru 17 yang telah mengantongi sertifikat tersebut. Sisanya masih dalam proses pengurusan.
SLHS menjadi syarat wajib bagi setiap SPPG sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi, guna memastikan keamanan pangan dan mencegah kasus keracunan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman mengatakan, pihaknya telah meminta dinas-dinas terkait untuk mempercepat proses sertifikasi dengan memperkuat koordinasi di lapangan.
“Kami sudah meminta dan mendorong 27 kabupaten/kota untuk bersinergi dengan koordinator wilayah MBG dalam pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS,” ujar Herman, dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (11/10/2025).
Ia menegaskan, Pemprov Jabar tidak ingin terjadi lagi insiden keracunan seperti yang sempat mencuat dalam program Menu Bergizi Gratis (MBG).
“Kita tidak ingin ada ekses negatif dari program MBG. Karena itu, sertifikasi ini wajib dipercepat,” tambahnya.
Dalam pelaksanaan program MBG, Jawa Barat menargetkan membentuk sekitar 4.600 SPPG yang seluruhnya harus memenuhi standar laik higiene dan sanitasi. (Adi)
Baca Juga: KADIN Indonesia Siap Dukung Program MBG dengan Bangun 1.000 SPPG