Editorindonesia, Jakarta – Jakarta kini sudah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI). Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman mengungkapkan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari 2024. Hal itu menjadi sangat penting untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dikebut.
“RUU DKI itu dia kehilangan status tanggal 15 Februari kemarin, kan itu implikasi dari UU Ibu Kota Negara (UU IKN), dua tahun itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ),” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.
UU IKN sejatinya telah diundangkan sejak 15 Februari 2022. Pasal 41 ayat 2 UU IKN menyebutkan bahwa “Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.”
Supratman mengatakan DPR dan pemerintah akan merampungkan pembahasan RUU DKJ pada masa sidang ini. Pembahasan menyangkut soal status kekhususan yang akan disematkan pada Jakarta, setelah bukan jadi ibu kota negara.
“Status DKI yang hilang kan itu daerah khusus ibu kotanya, di dalam rancangan draf UU ini status kekhususan DKI masih tetap kita pertahankan, tetapi bukan dalam kapasitas sebagai ibu kota negara, tapi ada status yang lain. Tentu harus ada kekhususan yang lain. Oleh karena itu akan kita bicarakan lagi dengan pemerintah,” jelas dia.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Mendagri sebelum ini. Nah kita mungkin kalau bukan besok, lusa, kita akan raker bersama dengan pemerintah,” jelas dia.
Supratman menargetkan RUU DKJ ini dapat selesai dalam kurun waktu 10 hari ke depan. Ia menyebut akan mulai membahas RUU itu pada lusa.
“Kalau bisa kami mau selesaikan, kalau kita bisa lakukan raker lusa, umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai. Karena DKI sudah kehilangan status,” tuturnya.
Sementara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna itu mengatakan bahwa penerimaan surat presiden tentang pembahasan RUU DKJ telah dibacakan pada Rapat Paripurna DPR RI sebelumnya.
“Selanjutnya kami meminta persetujuan untuk penugasan Badan Legislasi DPR RI membahas hal tersebut,” kata Sufmi yang kemudian disetujui para anggota DPR yang hadir.
“Dengan ini disampaikan bahwa pemerintah menugaskan menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri perencanaan pembangunan nasional, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, serta menkumham baik bersama sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU dalam usul inisiatif Baleg DPR RI,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Frd)












