Editor Indonesia, Jakarta – Pemerhati Jakarta, Sugiyanto, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk segera menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.
Menurut SGY -sapaan Sugiyanto, peraturan tersebut telah menetapkan sejumlah ruas jalan dan kawasan yang tidak lagi diperbolehkan menggunakan air tanah. Beberapa ruas jalan yang masuk dalam zona ini meliputi:
- Jalan Gaya Motor Raya
- Jalan Yos Sudarso
- Jalan Raya Bogor
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Prof Dr Satrio
- Jalan Jenderal Gatot Subroto
- Jalan DI Panjaitan
Sementara itu, kawasan yang masuk dalam Zona Bebas Air Tanah mencakup Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP), Mega Kuningan, Rasuna Epicentrum, Menteng, Tanah Abang, SCBD, Sudirman, Medan Merdeka, dan Asia Afrika.
Sanksi dan Pengawasan Ketat Diperlukan
SGY menegaskan bahwa Pergub ini juga mengatur sanksi bagi pelanggar. Jika diterapkan secara maksimal, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penggunaan air bersih atau air minum melalui jaringan perpipaan.
“Pergub ini menetapkan bahwa bangunan dengan luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih, serta yang memiliki delapan lantai atau lebih, dilarang mengambil atau memanfaatkan air tanah mulai 1 Agustus 2023, kecuali untuk kegiatan dewatering,” jelas SGY dalam diskusi pengelolaan air minum di Jakarta, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, yang dikutip Kamis (20/3/2025).
Ia pun menekankan pentingnya peran aktif Dinas Sumber Daya Air dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan dalam melakukan pengawasan serta inspeksi mendadak (sidak).
PAM Jaya Meningkatkan Layanan Air Bersih
Dalam kesempatan yang sama, SGY mengapresiasi kinerja Perumda PAM Jaya di bawah kepemimpinan Direktur Utama Arief Nasrudin, terutama setelah kerja sama dengan PT Aetra dan Palyja dihentikan.
“Saya mendapat informasi bahwa sebelumnya PAM Jaya selalu merugi, tetapi sejak Pak Arief menjabat, keuntungan bisa mencapai Rp1,2 triliun,” ungkap SGY.
PAM Jaya menargetkan cakupan layanan air bersih 100% pada tahun 2030. Menurut Senior Manager Corporate Communication and Office Director PAM Jaya, Gatra Vaganza, untuk mencapai target ini, pihaknya akan membangun 18 Instalasi Pengolahan Air (IPA) dengan cakupan pelanggan mencapai 2.006.167 skala rumah, serta memperluas jaringan perpipaan hingga 19.234 kilometer.
Partisipasi Masyarakat dalam Menjaga Sumber Air
Ketua Jangkar Baja, I Ketuat Guna Artha (Igat), menegaskan bahwa air adalah kebutuhan primer bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Ia mengajak masyarakat, khususnya di wilayah hulu, untuk menjaga sumber air dan ekosistem lingkungan.
“Kita harus menghindari penggunaan air tanah secara berlebihan, menghemat air, dan memanfaatkan jaringan perpipaan yang telah disediakan PAM Jaya. Jika air tanah terus dieksploitasi, bukan mustahil Jakarta akan tenggelam,” ujarnya.
Diskusi talk show ini menghadirkan empat narasumber, yakni Sugiyanto, Arief Nasrudin, Gatra Vaganza, Adjie Rimbawan, serta Prof. Dr. NurCholisa, dan membahas dampak eksploitasi air tanah serta solusi alternatif untuk Jakarta. Acara ini berlangsung pada 19 Maret 2025. (Sar)