Nasional

Jakarta Tetap Strategis: Wakil Ketua Baleg DPR Jelaskan Kewenangan Khusus Pasca Pemindahan Ibu Kota

×

Jakarta Tetap Strategis: Wakil Ketua Baleg DPR Jelaskan Kewenangan Khusus Pasca Pemindahan Ibu Kota

Sebarkan artikel ini
Jakarta Tetap Strategis: Wakil Ketua Baleg DPR Jelaskan Kewenangan Khusus Pasca Pemindahan Ibu Kota
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi/dok.dpr

Editor Indonesia, Jakarta – Jakarta tetap strategis dengan semakin dekatnya realisasi pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN), status Jakarta pasca tidak lagi menjadi ibu kota negara terus menjadi topik hangat. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, menjelaskan bahwa Jakarta akan tetap memegang peran penting sebagai pusat kota nasional dan global dengan berbagai kewenangan khusus yang tidak dimiliki provinsi lain.

Dalam webinar yang diadakan oleh Ikatan Alumni Politeknik STIA LAN Jakarta pada Jumat (21/6/2024), Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, merinci berbagai kewenangan yang akan dimiliki oleh Daerah Khusus Jakarta (DKJ). “Jakarta  tetap strategis karena akan tetap menjadi pusat perdagangan, pusat perbelanjaan, serta kegiatan layanan jasa keuangan dan pasar bisnis nasional baik secara regional maupun global,” ujarnya.

Awiek menjelaskan bahwa selain bidang pemerintahan dan kelembagaan, DKJ akan memiliki kewenangan khusus dalam mendukung urusan pemerintahan di bidang kepegawaian dan keuangan daerah. Hal ini akan membedakan Jakarta dari provinsi lainnya di Indonesia. “Ada 15 urusan khusus yang dimiliki oleh DKJ,” tambahnya.

15 Urusan Khusus DKJ:

1. Pekerjaan umum
2. Penataan ruang
3. Perumahan
4. Kawasan permukiman
5. Penanaman modal
6. Lingkungan hidup
7. Perindustrian
8. Pariwisata dan ekonomi kreatif
9. Perdagangan
10. Pendidikan
11. Kesehatan
12. Kebudayaan
13. Pengendalian penduduk dan keluarga berencana
14. Catatan sipil
15. Kelautan dan perikanan serta ketenagakerjaan

Pengaturan Aglomerasi dan Status Ibu Kota

Lebih lanjut, Awiek menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tentang kawasan aglomerasi yang mencakup wilayah sekitar Jakarta. Ini termasuk kebutuhan untuk sinkronisasi dokumen rencana tata ruang dan perencanaan pembangunan antar kementerian, lembaga, provinsi, atau kota yang terkait. “Dalam sistem perencanaan, ini bukan tentang otonomi daerah dalam konteks pemerintahan, tetapi tentang sinkronisasi kebijakan,” tegasnya, menepis isu bahwa kawasan Bodetabek akan menjadi bagian dari pemerintahan daerah Khusus Jakarta.

Meski Jakarta bersiap untuk perubahan besar, Awiek menekankan bahwa Jakarta masih menyandang status sebagai ibu kota negara hingga ada keputusan presiden yang resmi memindahkan status tersebut ke IKN. “Pemindahan ini harus diikuti dengan Keputusan Presiden (Keppres). Hingga Keppres tersebut turun, Jakarta tetap menjadi ibu kota,” jelas Awiek.

Kesiapan Prasarana IKN

Awiek juga menekankan bahwa perpindahan status ibu kota tidak akan langsung mengubah peran Jakarta. Hal ini bergantung pada kesiapan prasarana di Ibu Kota Nusantara. “Selama sarana dan prasarana di IKN belum siap, lembaga-lembaga negara dan badan-badan lainnya masih akan menjalankan aktivitasnya di Jakarta,” pungkasnya.

Dengan segala persiapan yang dilakukan, Jakarta akan tetap menjadi pusat vital dalam perekonomian dan pemerintahan Indonesia, bahkan setelah perannya sebagai ibu kota negara dialihkan. Peran strategis ini diharapkan akan terus mendukung pertumbuhan dan perkembangan nasional serta global. (Didi)