Editor Indonesia, Jakarta — Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mencopot Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar). Pencopotan ini merupakan buntut dari pemeriksaan internal terkait dugaan keterlibatan Hendri dalam penggelapan uang barang bukti (barbuk) kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Langkah tegas ini diambil setelah muncul dugaan bahwa Hendri menerima aliran dana Rp500 juta dari hasil pengembalian uang korban yang seharusnya dikembalikan kepada pihak yang berhak. Dugaan tersebut mencuat dalam surat dakwaan jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta pada 8 Mei 2025.
Dalam dakwaan itu disebutkan, Azam diduga memotong dana pengembalian hak korban senilai Rp11,7 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp1,3 miliar ditukar ke pecahan dolar Singapura dan didistribusikan ke sejumlah pihak. Hendri Antoro disebut menerima Rp500 juta melalui perantara Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar, Dody Gazali, pada Desember 2023.
Selain Hendri, beberapa pejabat lain juga disebut menerima bagian uang, antara lain mantan Kajari Jakbar Iwan Ginting sebesar Rp500 juta, Dody Gazali Rp300 juta, serta sejumlah pejabat lain di lingkungan Kejari Jakbar dengan total pembagian mencapai miliaran rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Hendri telah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan dijatuhi sanksi berat berupa pencopotan jabatan.
“Itu sudah sanksi yang terberat. Berat itu kalau jaksa dicopot dari jabatan,” kata Anang di Jakarta, dikutip Kamis (9/10/2025).
Anang menambahkan, posisi Kajari Jakbar kini telah diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yang berasal dari Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus).
“Plt-nya sudah ditunjuk, dari Aspidsus,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menindak tegas setiap jaksa yang terbukti melakukan penyelewengan atau pelanggaran etik.
“Kami komit untuk menindak,” tegas Anang. (Frd)
Baca Juga: Jaksa Azam Sebut Uang Rp 8 Miliar dari Pemerasan sebagai “Rezeki” ke Istri
Baca Juga: Rezeki Nomplok ala Jaksa Azam