Hukum

Jaksa Azam Sebut Uang Rp 8 Miliar dari Pemerasan sebagai “Rezeki” ke Istri

×

Jaksa Azam Sebut Uang Rp 8 Miliar dari Pemerasan sebagai “Rezeki” ke Istri

Sebarkan artikel ini
Jaksa Azam Sebut Uang Rp 8 Miliar dari Pemerasan sebagai "Rezeki" ke Istri
Jaksa Azam Akhmad Akhsya saat bertugas di Kejari Subang/Dok.Ig

Editor Indonesia, Jakarta – Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Azam Akhmad Akhsya, menyebut uang sebesar Rp 8 miliar hasil pemerasan sebagai “rezeki” saat ditanya oleh istrinya soal asal-usul dana tersebut.

Fakta ini terungkap dalam sidang putusan kasus pemerasan yang melibatkan Jaksa Azam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

Ketua Majelis Hakim Sunoto mengungkapkan bahwa total uang hasil pemerasan yang diterima Azam mencapai Rp 11,7 miliar. Dari jumlah itu, Rp 8 miliar ditransfer langsung ke rekening istri Azam, Tiara Andini.

“Ketika ditanya asal usulnya, suaminya mengatakan itu rezeki,” kata Hakim Sunoto saat membacakan putusan.

Hakim menilai pernyataan tersebut sebagai upaya Azam untuk menyembunyikan asal-usul dana hasil kejahatan, bahkan dari keluarganya sendiri. Menurut majelis, hal itu memperkuat bukti kesadaran bersalah terdakwa.

Dalam kasus ini, Azam terbukti memeras korban investasi bodong robot trading Fahrenheit melalui pengacara para korban. Atas perbuatannya, ia divonis 7 tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tidak hanya menyalurkan uang ke istrinya, Azam juga disebut membagikan sebagian uang korupsi kepada beberapa koleganya di Kejari Jakbar, termasuk:

  • Rp 500 juta kepada Kepala Kejari Jakbar Hendri Antoro
  • Rp 500 juta kepada mantan Kepala Kejari Jakbar Iwan Ginting
  • Rp 450 juta kepada eks Kasi Pidum Sunarto
  • Rp 300 juta kepada eks Plh Kasi Pidum Dody Gazali
  • Rp 300 juta kepada eks Kasi Pidum Kejari Jakbar lainnya
  • Rp 200 juta untuk Kasubsi Pratut Baroto
  • Rp 150 juta untuk staf Kejari lainnya

Namun, Hendri Antoro membantah menerima aliran dana korupsi tersebut. “Enggak benar itu,” tegasnya. (Did)