Nusantara

Jam Malam Siswa Jabar Berlaku Juni 2025

×

Jam Malam Siswa Jabar Berlaku Juni 2025

Sebarkan artikel ini
Jam Malam Siswa Jabar Berlaku Juni 2025
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi di Universitas Indonesia, Selasa (27/5/2025)/Dok.Kompas
jam malam siswa jabar

Editor Indonesia, Depok – Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi akan memberlakukan kebijakan jam malam bagi seluruh siswa mulai Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.

Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan generasi Panca Waluya yang diharapkan memiliki karakter kuat dan terhindar dari kegiatan negatif di malam hari.

Namun, Dedi Mulyadi memberikan pengecualian khusus bagi siswa yang memiliki keperluan ekonomi mendesak. Mereka tetap diperbolehkan berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB, batas waktu jam malam yang ditetapkan.

“Kemudian dia (pelajar) misalnya ada aspek yang bersifat ekonomi yang harus kita selesaikan, boleh,” ujar Dedi saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Selasa (27/5/2025).

Meski demikian, pengecualian ini tidak berarti kebebasan tanpa batas. Gubernur menekankan bahwa aktivitas siswa di luar rumah pada malam hari untuk urusan ekonomi tetap harus mendapatkan pendampingan dan pengawasan dari orang tua atau wali.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut benar-benar terkait dengan kebutuhan ekonomi dan bukan untuk hal-hal yang tidak produktif.

“(Boleh) selama itu bukan untuk kepentingan nongkrong dan menghabiskan waktu yang tidak ada relevansi dengan kebutuhan hidup dan pendidikan,” tegas Dedi.

Dalam implementasi kebijakan jam malam ini, Pemprov Jawa Barat tidak bekerja sendiri. Mereka menggandeng berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, Satpol PP, serta pengurus lingkungan warga untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaannya di lapangan.

Sanksi bagi siswa yang kedapatan melanggar aturan jam malam akan berupa pemanggilan oleh guru Bimbingan dan Konseling (BK) di sekolah masing-masing.

jam malam siswa jabar

“Ya nanti ada pasti mereka dipanggil ke guru, guru BK dan nanti ada proses pendidikan,” jelas Dedi mengenai sanksi yang akan diberikan.

Kebijakan jam malam ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani oleh Gubernur Dedi Mulyadi pada 23 Mei 2025. Dalam SE tersebut, selain pengecualian untuk urusan ekonomi dengan pendampingan orang tua, siswa juga diperbolehkan berada di luar rumah pada malam hari untuk kegiatan sekolah, kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal (dengan sepengetahuan orang tua/wali), serta dalam kondisi darurat seperti bencana alam atau saat bersama orang tua.

“Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali,” tulis Dedi Mulyadi dalam SE tersebut. “Kondisi lainnya harus dengan sepengetahuan orang tua/wali.”

Aturan ini menyasar seluruh peserta didik di Jawa Barat, mulai dari tingkat dasar hingga menengah dan atas. Pemerintah kabupaten dan kota juga diimbau untuk aktif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan kebijakan ini.

Penerapan jam malam bagi siswa ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Kis)