Hukum

Jessica Wongso Syok Pasca Bebas Bersyarat, Belum Tau Rencana Kedepan

×

Jessica Wongso Syok Pasca Bebas Bersyarat, Belum Tau Rencana Kedepan

Sebarkan artikel ini
Jessica wongso Syok Pasca Bebas Bersyarat, Belum Tau Rencana Kedepan
Jessica Wongso bersama pengacaranya Otto Hasibuan usai bebas bersyarat, Ahad (18/8)/dok,Antara

Editor Indonesia, Jakarta – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus sianida bebas bersyarat hari ini Minggu (18/8/2024). Jessica dijemput kuasa hukumnya Otto Hasibuan, berjalan keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Dikatakan Otto Hasibuan, selama perjalanan menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur, Jessica Wongso tidak percaya dirinya dibebaskan.

“Kalau saya berbicara dengan Jessica, tadi di mobil, dia sendiri blank aja. Dia blank ‘om gimana saya sekarang ini?. Jessica ini sebenernya surpirse juga,” kata Otto kepada wartawan di kawasan senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Selain itu, Otto juga mengatakan Jessica Wongso masih belum memiliki rencana kedepan pasca pembebasan bersyarat itu. “Jessica, saya tanya, rencanamu apa? Saya gatau om, katanya. Blank,” ucap Otto menirukan jawaban Jessica.

Menurut Otto, kemungkinan besar setelah merasakan kebebasannya selama satu hingga dua hari kedepan Jessica baru bisa berfikir apa yang akan dilakukannya. Saat ini, lanjut Otto, nampak sekali dia (Jessica) masih bingung.

Sebagaimana diketahui, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat usai mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI selaama 58 bulan 30 hari. Jessica merupakan terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/8).

Jessica diketahui mulai ditahan sejak 30 Juni 2016. Dia dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

“Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta,” ucap Deddy.

Deddy mengatakan Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. (Har)