Editor Indonesia, Jakarta — Publik dikejutkan oleh laporan kunjungan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4), sekitar pukul 12.21 WIB, untuk melaporkan dugaan fitnah terkait ijazah palsu. Namun, sorotan tak hanya tertuju pada substansi laporan tersebut, melainkan pada kendaraan yang digunakan Jokowi.
Sebuah media online, RMOL, melansir bahwa Toyota Kijang Innova berpelat nomor B 2329 SXL yang ditumpangi Jokowi ke Polda Metro Jaya itu, tercatat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp121.400 dan denda SWDKLLJ sebesar Rp35.000. Total tunggakan pajak mobil itu mencapai Rp6.368.400, dengan masa berlaku pajak berakhir pada 3 Maret 2025, sementara STNK-nya masih berlaku hingga 3 Maret 2026.
Media tersebut juga menyebut bahwa kendaraan itu terdaftar atas nama PT Indonesia Berlian Yasawirya, sebuah perusahaan yang dikabarkan dimiliki oleh Kahiyang Ayu, putri Jokowi. Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM (AHU), Kahiyang tercatat sebagai pemegang mayoritas saham perusahaan tersebut, dengan nilai kepemilikan mencapai Rp247,5 juta. Perusahaan ini bergerak di berbagai bidang usaha, mulai dari kehutanan hingga real estat.
Menanggapi hal ini, pengamat kebijakan publik Sugiyanto Emik (SGY) menilai bahwa penggunaan kendaraan yang menunggak pajak dalam momen resmi seperti, itu memiliki implikasi simbolik dan etis yang tidak bisa diabaikan.
“Secara hukum, penggunaan kendaraan yang menunggak pajak tetap diperbolehkan selama STNK masih berlaku. Namun secara etis dan simbolik, penggunaan mobil dengan tunggakan pajak oleh seorang mantan presiden dalam kegiatan formal yang dikawal Paspampres menyisakan persoalan serius,” ujar SGY, kepada editorindonesia.com di Jakarta, Kamis (1/5/2025).
SGY menambahkan bahwa temuan tersebut bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menyerang kredibilitas Jokowi, baik secara politik maupun moral.
“Jika benar mobil yang digunakan Presiden Jokowi saat melapor ke Polda Metro Jaya menunggak pajak, hal ini bisa menimbulkan masalah baru, termasuk serangan politik terhadap kredibilitas dan keteladanan beliau,” lanjut SGY.
Menurutnya, isu ini juga bisa merembet pada pertanyaan publik yang lebih luas tentang kepatuhan pajak dan transparansi aset-aset milik keluarga Jokowi, terutama perusahaan yang dikelola secara formal.
“Kelalaian sekecil apa pun dalam kewajiban pajak kendaraan dapat memicu sorotan tajam, apalagi jika melibatkan perusahaan keluarga mantan kepala negara yang seharusnya tertib administrasi,” tegas SGY.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Jokowi, Kahiyang Ayu, maupun pihak PT Indonesia Berlian Yasawirya mengenai informasi tersebut.
SGY menilai bahwa fokus publik berpotensi teralihkan dari substansi laporan Jokowi soal dugaan fitnah ijazah palsu. “Persoalan administratif yang tampak sepele ini bisa menjadi titik krusial dalam membangun atau meruntuhkan persepsi publik terhadap integritas seorang tokoh nasional,” pungkasnya. (Har)
Baca Juga: Jokowi dan Dugaan Ijazah Palsu, Antara Fakta dan Rasa Percaya
Baca Juga: Gubernur Jakarta: Tak Ada Pemutihan, Penunggak Pajak Kendaraan Akan Dikejar