Editorindonesia, Jakarta – Jokowi Dianggap tak berwenang tentukan otoritas kawasan aglomerasi di RUU DKJ. Hal ini dilontarkan oleh Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera. Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengkritik poin soal penentuan kepala otoritas kawasan aglomerasi dalam Rancangan Undang-undang Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ). Penentuan itu dinilai bukan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Aneh sebelum dia (presiden terpilih) dilantik tapi (RUU DKJ) ini dibuat presiden sekarang. Presiden (terpilih) nanti kewenangannya dipotong,” kata Mardani dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Maret 2024.
Mardani Ali Sera menekankan bahwa penentuan kepala otoritas Kawasan Aglomerasi yang diatur dalam RUU Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ) harusnya ditetapkan oleh Presiden yang terpilih periode 2024-2029 mendatang. Sebab, menurutnya, tidak etis jika presiden terpilih nantinya hanya menjalankan UU yang dibuat oleh Pemerintahan sebelumnya.
“Tidak etis jika presiden terpilih nantinya hanya menjalankan UU yang dibuat pemerintahan sebelumnya,” paparnya
Ia mencontohkan, saat ini Presiden Jokowi menunjuk Wapres Ma’ruf Amin sebagai otoritas yang berwenang mengelola otonomi Papua, termasuk mengelola perekonomian syariah. Sehingga, Presiden Jokowi memiliki otoritas untuk menunjuk siapa yang akan mendapat tugas khusus tersebut.
Mardani menyebut dampak lainnya, yakni presiden terpilih tidak bisa menolak untuk tidak menetapkan wakil presiden sebagai otoritas yang mengelola aglomerasi DKJ. Presiden terpilih harus mengajukan revisi UU tersebut.
“Sehingga sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh presiden kepada otoritas yang ditunjuk,” ujar dia.
Sebagaimana diketahui, Kawasan Jakarta akan dibentuk sebagai kawasan aglomerasi usai Ibu Kota Negara resmi pindah ke Kalimantan. Hal ini sebagaimana yang termuat dalam draft Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Draft RUU tersebut mendefinisikan kawasan aglomerasi sebagai kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa daerah kota dan kabupaten dengan kota penduduknya, sekalipun berbeda dari sisi administrasi.
Dalam Pasal 51 Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menyebutkan pembangunan Daerah Khusus Jakarta akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi. Kawasan tersebut meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.(Didi)