Editor Indonesia, Solo – Mantan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi menegaskan, bahwa dirinya tidak memiliki kewajiban untuk menunjukkan ijazah asli strata satu (S1) dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum. Pernyataan ini disampaikan usai pertemuannya dengan perwakilan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di kediamannya, Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Rabu (16/4/2025).
“Saya sampaikan bahwa tidak ada kewajiban dari saya untuk menunjukkan itu kepada mereka. Juga tidak ada kewenangan mereka mengatur saya untuk menunjukkan ijazah asli yang saya miliki,” tegas Jokowi.
Ia menambahkan bahwa pihak UGM telah memberikan klarifikasi resmi yang meyakinkan terkait status akademiknya.
“Karena ini sudah menjadi fitnah dan pencemaran nama baik, saya mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tambahnya.
Pertemuan Singkat Bahas Ijazah
Pertemuan antara Jokowi dan TPUA berlangsung sekitar 30 menit. TPUA menyampaikan bahwa kedatangan mereka merupakan bagian dari silaturahmi dan halalbihalal, namun mereka juga membawa permintaan agar Presiden bersedia menunjukkan ijazah aslinya.
Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadilah, menyampaikan bahwa meskipun permintaan telah disampaikan secara langsung, Presiden memilih untuk tidak menunjukkan dokumen tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
“Tampaknya beliau tidak berkenan menunjukkan ijazah itu, dan mengembalikannya kepada proses hukum. Kalau diperintahkan oleh pengadilan, maka ijazah itu akan ditunjukkan,” ujar Rizal.
TPUA sebelumnya telah menempuh jalur hukum untuk menggugat keabsahan ijazah Presiden, namun gugatan tersebut tidak berlanjut karena dinilai di luar kewenangan pengadilan.
“Pengadilan tidak pernah memerintahkan (penunjukan ijazah), bahkan sebelum masuk pada pokok perkara. Proses pembuktian pun tidak dilakukan karena dinyatakan di luar kewenangan,” jelasnya. (Frd)