Editor Indonesia, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken susunan sembilan nama anggota panitia seleksi calon pimpinan dan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) periode 2024-2029. Diklaim oleh Jokowi bahwa komposisi pansel tersebut seimbang antara unsur pemerintah dan profesional.
“Tapi saya enggak hafal. Saya enggak tahu unsur pemerintah berapa, profesional berapa, tapi saya kira apa, fifty-fifty lah,” ujar Jokowi usai meninjau Pasar Lawan Agung di Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024)
Menteri Sekretaris Negara Pratikno lantas mengumumkan bahwa pansel capim KPK akan dipimpin oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh. Sedangkan, Rektor Institut Pertanian Bogor yang juga Ketua Ikatan Cedekiawan Muslim Indonesia Arif Satria ditunjuk menjadi wakil ketua pansel capim KPK.
Kemudian ada tujuh orang anggota yakni Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Nawal Nely yang kini menjabat komisaris PT PLN (Persero), Kepala Sekretariat Wakil Presiden yang juga seorang ekonom Ahmad Erani Yustika. Lalu, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Ambeg Paramarta, ahli hukum pidana yang juga akademisi Universitas Andalas Elwi Danil, Deputy Director Eksekutif Transparency International Indonesia Rezki Sri Wibowo, dan akademisi ilmu hukum Universitas Airlangga Taufik Rachman.
Adapun pansel capim KPK akan mulai bekerja secepatnya. Pratikno menyebutkan pansel akan berkantor di Gedung Kementerian Sekretariat Negara hingga 20 Desember 2024 mendatang. “Kita memberi waktu nanti bulan Desember, tanggal 20 Desember harus selesai tugasnya pansel,” ujar Pratikno.
Sementara itu, Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mempersoalkan pembentukan pansel KPK yang dinilainya lamban. Hal ini terhitung saat dibandingkan pada tahun 2019, apalagi tahun ini pansel juga harus menyeleksi Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Pertama terkait dengan proses pembentukan pansel dan komposisinya. Bagi kami presiden sangat lambat dan molor dalam membentuk pansel komisioner dan dewas KPK. Sebab kalau kita mengacu pada tahun 2019 yang lalu pertengahan bulan Mei presiden sudah mengeluarkan keppres pembentukan pansel, namun tahun 2024 ini molor sekitar dua Minggu sehingga pada tanggal 30 Mei pansel baru dibentuk oleh Presiden Joko Widodo,” kata Kurnia kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Selain itu, dia juga mempersoalkan komposisi pansel yang didominasi oleh pemerintahan. Dia mewanti-wanti soal adanya cawe-cawe dari pemerintahan.Ia khawatir, proses penjaringan calon pimpinan KPK dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjadi tidak independen.
“Kedua terkait dengan komposisi pansel. Setelah kami cermati dari 9 orang tersebut 5 orang berasal dari perwakilan pemerintah, 4 orang dari unsur masyarakat. Dominasi pemerintah ini penting untuk dikritik, sebab kami melihat justru dengan komposisi dominasi pemerintah itu timbul prasangka di tengah masyarakat terkait adanya dugaan atau keinginan pemerintah untuk cawe-cawe atau intervensi dalam proses penjaringan komisioner dan Dewas KPK,” katanya. (Her)