Ekonomi

Juklak dan Juknis Kopdes Merah Putih Rampung, 7.000 Koperasi Siap Akses Pembiayaan Himbara

×

Juklak dan Juknis Kopdes Merah Putih Rampung, 7.000 Koperasi Siap Akses Pembiayaan Himbara

Sebarkan artikel ini
Juklak dan Juknis Kopdes Merah Putih Rampung, 7.000 Koperasi Siap Akses Pembiayaan Himbara
Wakil Menteri Koperasi, Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, Ferry Juliantono./dok.Editor Indonesia/HO-Humas
Juklak dan Juknis Kopdes Merah Putih Rampung, 7.000 Koperasi Siap Akses Pembiayaan Himbara

Editor Indonesia, Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan proses harmonisasi aturan pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih telah selesai. Petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) ditargetkan terbit pekan depan agar Kopdes dapat segera mengakses pembiayaan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, yang juga Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, menegaskan harmonisasi diperlukan lantaran seluruh prosedur pembiayaan mengacu pada PMK Nomor 49/2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Kopdes, serta Permen Desa Nomor 10/2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa.

“Kita akan segera keluarkan juklak dan juknis dari Satgas Nasional untuk digunakan oleh Koperasi Desa Merah Putih dan menjadi pedoman bagi Satgas di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota,” ujar Ferry dikutip, Senin (25/8/2025).

Kesepakatan itu diambil dalam rapat koordinasi lintas Kementerian/Lembaga dan BUMN di Jakarta, Jumat (22/8). Rapat tersebut dihadiri antara lain Wakil Menteri Desa dan PDT Ahmad Riza Patria, Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi, Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo, serta pimpinan bank Himbara.

Menurut Ferry, keberadaan juklak dan juknis menjadi pedoman dasar bagi percepatan operasionalisasi ribuan Kopdes di seluruh Indonesia. Aturan ini juga merespons masukan DPR dan perbankan terkait kriteria penerima pinjaman.

“Hasil RDP dengan Komisi VI merekomendasikan setiap bank Himbara menyiapkan aturan teknis bagi Kopdes penerima pinjaman. Kami memahami hal itu karena saat ini juga menunggu PMK terkait penempatan dana pemerintah di Himbara,” jelasnya.

Dengan terbitnya juklak dan juknis, sekitar 7.000 dari 16.000 Kopdes yang telah terdaftar melalui microsite diproyeksikan bisa segera mengakses pembiayaan tahap awal. Fokusnya pada Kopdes yang sudah memiliki sarana fisik dan ekosistem bisnis yang berjalan.

“Mereka bisa mulai mengakses pembiayaan secara bertahap mulai akhir Agustus hingga September. Verifikasi Kopdes yang memenuhi kriteria sedang dilakukan,” ungkap Ferry.

Ia juga mengapresiasi inisiatif bank Himbara yang proaktif menyusun aturan teknis mandiri sebagai pelengkap juklak dan juknis nasional.

Ferry menambahkan, salah satu tantangan percepatan penyaluran pembiayaan adalah keterbatasan kapasitas pengurus Kopdes dalam menyusun proposal bisnis. Karena itu, Kemenkop mengambil peran melatih koperasi agar lebih siap secara administratif maupun manajerial.

“Dengan aturan yang sederhana, pengawasan kuat, dan pelatihan terintegrasi, pembiayaan Kopdes Merah Putih oleh Himbara dapat berjalan efektif,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Desa dan PDT Ahmad Riza Patria menekankan pentingnya koordinasi antar-K/L. Ia juga mengusulkan pembentukan satgas di tingkat kecamatan untuk memperkuat pengawasan.

“Ini tahap yang lebih sulit karena menyangkut bisnis yang harus untung. Semua K/L harus merasa memiliki program Kopdes Merah Putih, bukan sekadar pelengkap,” ujar Riza. (Frd)

Baca Juga:Kemenkop Klarifikasi Biaya Pelatihan Kopdes Merah Putih, Tekankan Efisiensi Program