Hukum

Juliari Akui Penunjukan BGR dan DNR untuk Jasa Kirim Bansos Karena Murah

×

Juliari Akui Penunjukan BGR dan DNR untuk Jasa Kirim Bansos Karena Murah

Sebarkan artikel ini
Juliari Akui Penunjukan BGR dan DNR untuk Jasa Kirim Bansos Karena Murah
Sidang pemeriksaan Juliari Batubara saksi kasus dugaan korupsi di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, Rabu (6/3/2024)/dok.ant

Editorindonesia, Jakarta – Menteri Sosial periode 2019—2020 Juliari Batubara menyebutkan alasan pemilihan perusahaan logistik PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR serta PT Dos Ni Roha (DNR) untuk mengirimkan bantuan sosial beras (BSB) karena menawarkan harga paling murah.

Hal ini diungkapkan Juliari saat hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi bansos beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) di Kemensos pada 2020–2021 dengan terdakwa M Kuncoro Wibowo selaku eks Direktur Utama PT BGR.

Semula, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan soal isi rapat penentuan perusahaan pengirim BSB pada 25 September 2020.

“Saya tidak ingat, Pak, rapat tersebut pak. Tapi, kalau di daftar hadir (rapat) ada, pasti saya ada (di daftar hadir rapat), Pak,” kata Juliari di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024).

Menurut Juliari, ada beberapa pertimbangan mengapa PT BGR dan PT DNR yang akhirnya ditunjuk menjadi perusahaan yang akan mengirimkan beras bansos. Salah satu alasannya, yakni kedua perusahaan itu menyediakan jasa pengiriman yang paling murah.

“Intinya dari tim (di Kemensos) melaporkan bahwa perusahaan yang ditunjuk itu, PT BGR dengan satu lagi PT DNR, adalah perusahaan yang sudah melakukan istilahnya uji petik dan juga dari sisi quotation-nya yang paling murah,” kata Juliari kepada JPU.

Ia menyebutkan PT BGR maupun PT DNR menawarkan harga paling murah, yaitu masing-masing Rp1.100,00 per kilogram serta Rp1.500,00 per kilogram setelah uji petik.

Menurut Juliari, Kemensos saat itu telah melakukan pengecekkan terhadap kinerja PT BGR dan PT DNR.

“Seingat saya, secara garis besar, dipaparkan Pak. Karena mereka (Kemensos) kan sudah tim melakukan uji petik ke lapangan, Pak, ke beberapa perusahaan-perusahaan yang mengajukan gitu, Pak. Secara garis besar saja, Pak, terus terang saya enggak ingat lagi Pak,” urai Juliari.

Ketika JPU menanyakan kepada Juliari kenapa tidak menunjuk PT POS atau JNE yang sudah dikenal masyarakat luas, Juliari menjawab timnya yang memiliki pemahaman dan penilaian dalam memilih vendor. Oleh karena itu, berdasarkan diskusi dengan timnya, Juliari memutuskan untuk memilih PT BGR dan PT DNR untuk mengeksekusi penyaluran bansos.

Untuk diketahui, M Kuncoro Wibowo didakwa merekayasa pekerjaan konsultasi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT BGR ketika menyalurkan beras bansos. Kuncoro lantas didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp127.144.055.620 (Rp127 miliar).

Eks Direktur Utama PT Transjakarta ini kemudian didakwa melangagr Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Didi)