Nasional

Kabar Gembira, SIM Indonesia Bakal Bisa Dipakai di Luar Negeri

×

Kabar Gembira, SIM Indonesia Bakal Bisa Dipakai di Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Catat! Tarif Resmi dan Syarat Bikin SIM Internasional
Ilustrasi format SIM terbaru/dok.NTMC Polri

Editor Indonesia, Jakarta – Tampilan surat izin mengemudi (SIM) telah diubah. Dengan tampilan baru ini, SIM Indonesia diharapkan nantinya bisa dikenali jika digunakan di luar negeri.

SIM yang baru ini memiliki data yang lebih lengkap. Tampilan SIM baru ini dilengkapi dengan gambar kendaraan sesuai dengan jenis SIM-nya. Misalnya untuk SIM C, disematkan gambar sepeda motor lengkap dengan keterangan tertulis sepeda motor kurang dari 250 cc

Selain itu dalam tampilan SIM sekarang adalah keterangan data yang dilengkapi dengan bahasa Inggris. Keterangan seperti nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, pekerjaan, hingga jenis kendaraan juga ada keterangan dalam bahasa Inggris. Dalam SIM lama hanya tulisan tulisan Driving License yang memakai bahasa Inggris.

Dilansir dari CNNIndonesia,menurut Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Heru Sutopo format SIM baru disematkan logo motor dan mobil agar polisi luar dan dalam negeri mengetahui jenis SIM yang digunakan.

“Fungsinya untuk memudahkan masyarakat dan petugas (Polisi dalam negeri) atau petugas kepolisian luar negeri mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang tertera di dalam SIM,” kata Heru.

Tampilan baru SIM ini sudah mulai berlaku. Ini merupakan tindak lanjut dalam rangka diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN.

Untuk diketahui, SIM Indonesia telah diakui di beberapa negara ASEAN. Aturan ini sesuai dengan ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued’ yang disepakati oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Negara-negara ASEAN yang menerima SIM Indonesia yaitu:

-. Brunei Darussalam
-. Filipina
-. Thailand
-. Vietnam
-. Laos
-. Myanmar
-. Singapura (SIM hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Apabila lebih dari itu, maka pengendara harus menggunakan SIM Singapura)
-. Malaysia (Harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku. Bila tidak ada SIM Internasional, maka bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM di Malaysia lewat Institut Mengemudi Malaysia). (Frd)