Ekonomi

Kalangan Pengusaha Respon Kenaikan Batas Usia Pensiun bisa Disesuikan dalam PKB

×

Kalangan Pengusaha Respon Kenaikan Batas Usia Pensiun bisa Disesuikan dalam PKB

Sebarkan artikel ini
Ribuan Pekerja Sritex Kena PHK, Pemerhati Desak Pemerintah Beri BLT Jelang Lebaran
Aktivitas pekerja tekstil di PT Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah/dok.sp

Editor Indonesia, Jakarta – Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons kenaikan batas usia pensiun yang ditetapkan pemerintah menjadi 59 tahun. Sebab hal ini bukan kebijakan baru dan implementasi pengaturan usia pensiun tergantung kebijakan perusahaan masing-masing

Kenaikan usia pensiun pekerja di Indonesia yang terdaftar program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan menjadi 59 tahun pada 2025. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, khususnya Pasal 15 Ayat (3) yang mengatur usia pensiun pekerja Indonesia bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali.

“Penyesuaian sudah pernah dilakukan pada tahun 2019 dan 2022, dan akan terus dilakukan setiap tiga tahun sekali hingga usia pensiun mencapai 65 tahun,” ujar Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam keterangannya di Jakarta, yang dikutip Sabtu (11/1/2025)

Kendati demikian, menurut Shinta, pada praktiknya pengaturan usia pensiun bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan untuk mengatur batas usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disepakati secara bersama.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 151A UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta Pasal 167 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Masa Tunggu Lebih Lama

Kebijakan kenaikan usia pensiun ini, diingatkan Apindo justru berdampak kepada para pekerja. Karena masa tunggu yang lebih lama dalam pencairan manfaat jaminan pensiun.

Hal itu terutama bagi perusahaan yang menerapkan usia pensiun di bawah 59 tahun, sehingga pekerja perlu menunggu pencairan manfaat masa pensiun hingga masuk batas usia pensiun tersebut.

Apindo juga menyoroti pentingnya masa persiapan menuju pensiun bagi karyawan, terutama terkait literasi keuangan dan perencanaan masa depan.

“Dengan masa tunggu yang lebih panjang untuk pencairan manfaat pensiun, pemerintah bersama dengan perusahaan dan karyawan perlu bekerja sama untuk memastikan pekerja kita memiliki kesiapan finansial yang memadai,” ujar Shinta.

Kebijakan ini, ungkap Shinta, tidak serta-merta menghambat perekrutan tenaga kerja baru, hanya memerlukan penyesuaian yang cermat berdasarkan kondisi masing-masing perusahaan dan strategi bisnis mereka.

Meskipun kenaikan batas usia pensiun ini menuntut penyesuaian, Apindo menekankan bahwa kebijakan ini membuka peluang bagi dunia usaha untuk tetap memanfaatkan aset strategis berupa tenaga kerja berpengalaman.

Selain itu, perusahaan yang sedang melakukan ekspansi bisnis tetap dapat merekrut tenaga kerja baru sesuai dengan kebutuhan operasional.

“Bagi perusahaan kenaikan batas usia pensiun ini memiliki dampak multifaset terhadap dunia usaha. Di satu sisi, hal ini memberikan ruang bagi karyawan senior untuk tetap berkontribusi dengan pengalaman dan keahliannya. Namun, di sisi lain, perusahaan perlu menyesuaikan strategi pengelolaan sumber daya manusia, termasuk perencanaan suksesi dan regenerasi tenaga kerja,” ungkap Shinta.

Oleh karena itu, katanya pula, dampak terhadap perekrutan tenaga kerja baru akan sangat bergantung pada kebutuhan dan strategi masing-masing perusahaan. (Frd)