Hukum

MA Batalkan Vonis Lepas Kasus Korupsi Ekspor CPO, Hakim PN Jakpus Diduga Terima Suap Rp40 Miliar

×

MA Batalkan Vonis Lepas Kasus Korupsi Ekspor CPO, Hakim PN Jakpus Diduga Terima Suap Rp40 Miliar

Sebarkan artikel ini
MA Batalkan Vonis Lepas Kasus Korupsi Ekspor CPO, Hakim PN Jakpus Diduga Terima Suap Rp40 Miliar
Ilustrasi putusan hakim/dokmi
MA Batalkan Vonis Lepas Kasus Korupsi Ekspor CPO

Editor Indonesia, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis lepas (ontslag) yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap tiga korporasi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO). Putusan ini keluar setelah permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dikabulkan.

“Amar putusan: JPU kabul,” demikian bunyi petikan putusan kasasi Nomor 8431, 8432, dan 8433 K/PID.SUS/2025 sebagaimana tercantum di laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (25/9).

Kasasi tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim Agung yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan diketok pada Senin (15/9) setelah perkara diterima pada Rabu (30/4).

Pada tingkat pertama, majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya dugaan suap di balik putusan tersebut. Ketiga hakim itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Dalam sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/8), Djuyamto, Ali, dan Agam didakwa menerima suap senilai Rp21,9 miliar untuk menjatuhkan putusan lepas. Uang tersebut diduga diterima bersama-sama dengan Arif dan Wahyu, sehingga total mencapai Rp40 miliar.

Menurut jaksa, suap diberikan dalam dua tahap. Pertama, Djuyamto menerima Rp1,7 miliar, sedangkan Agam dan Ali masing-masing Rp1,1 miliar. Kedua, Djuyamto menerima Rp7,8 miliar, sementara Agam dan Ali masing-masing Rp5,1 miliar.

Uang haram itu diduga berasal dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei selaku advokat yang mewakili kepentingan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam kasus ekspor CPO. (Har)

Baca Juga: Hakim Djuyamto Kembalikan Uang Rp 2 Miliar Terkait Vonis Lepas CPO