Editor Indonesia, Depok — Anggota DPRD Kota Depok, Rudi Kurniawan (RK), dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok atas kasus persetubuhan dengan siswi SMP. Putusan itu dibacakan dalam sidang pada Rabu (15/10/2025).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 13 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Sondra Mukti Lambang Linuwih, dengan anggota Ira Rosalin dan Ultry Meilizayeni, menyatakan bahwa Rudi Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsidier tiga bulan penjara,” ujar majelis hakim Sondra saat membacakan amar putusan di ruang utama PN Depok.
Hakim menyatakan kader PDI Perjuangan ini bersalah melakukan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa, penasihat hukum, dan JPU apakah akan menerima atau mengajukan banding. Baik jaksa maupun penasihat hukum menyatakan masih “pikir-pikir” atas vonis tersebut.
Sebelumnya, JPU Sihyadi menuntut agar Rudi dijatuhi 13 tahun penjara, karena dinilai terbukti melakukan kekerasan dan tipu muslihat terhadap korban yang masih di bawah umur. (Kis)
Baca Juga: Sidang Lanjutan Anggota DPRD Depok: Eksepsi Pelecehan Anak