Editor Indonesia, Banjarbaru– Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bertanggung jawab penuh atas kasus hukum yang menimpa pengusaha UMKM Firly Nurochim, pemilik Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
“Kalau kita mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab dalam situasi ini, maka saya sampaikan: sayalah yang bertanggung jawab secara penuh. Ini bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi pelaku UMKM,” ujar Menteri Maman Abdurrahman saat hadir sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (14/5/2025).
Menteri Maman menegaskan, tugasnya meliputi pembinaan, perlindungan, dan keberlanjutan usaha UMKM agar dapat berkontribusi secara maksimal pada ekonomi nasional.
“Penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku UMKM seperti Firly, yang telah berkontribusi pada ekonomi lokal dan berusaha dengan itikad baik, tidak sejalan dengan arah politik hukum nasional yang menekankan pemberdayaan dan perlindungan UMKM,” lanjutnya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi tersebut, kata Maman, bertujuan membangun ekosistem usaha kecil yang sehat, adil, dan berdaya saing.
“Dengan adanya perlindungan hukum yang kuat, pelaku UMKM dapat menjalankan usaha dengan aman dan nyaman, serta memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif,” jelasnya.
Menteri Maman juga mengingatkan bahwa proses pidana terhadap Firly bisa menimbulkan efek domino negatif terhadap pelaku UMKM lainnya. Ketakutan akan kriminalisasi, menurutnya, bisa menjadi penghambat bagi pengembangan sektor UMKM secara keseluruhan.
Hormati Proses Hukum
Meskipun menyatakan komitmen pembelaan terhadap pelaku UMKM, Menteri Maman tetap menegaskan penghormatannya terhadap proses hukum yang berlaku.
Ia mengkritisi penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang langsung mengedepankan sanksi pidana, dan menyarankan agar pendekatan tersebut dievaluasi dalam konteks pelaku UMKM.
“Semoga kehadiran saya tidak ditafsirkan sebagai intervensi hukum. Semua keputusan tetap berada di tangan Majelis Hakim,” ujarnya.
Ia berharap hasil dari persidangan kasus Toko Mama Khas Banjar ini bisa menjadi pelajaran berharga, baik bagi pelaku UMKM maupun pemerintah. Di sisi lain, ia mengingatkan pelaku UMKM agar tetap disiplin dalam tata kelola administrasi dan dokumen usaha. (RO/Har)












