Editor Indonesia, Depok – Karena khawatir dicopot dari jabatannya, Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 13 Kota Depok, Jawa Barat, Tety Soesanti mengembalikan uang perpisahan yang sebelumnya dikutip dari seribuan siswa kelas XII. Sebelumnya, Tety memungut uang perpisahan sebesar Rp1 juta per siswa melalui perantara.
Keputusan pengembalian dana ini diambil setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memecat Kepala SMAN 6 Kota Depok, Siti Faizah, yang terbukti memungut biaya studi tour sebesar Rp3,8 juta per siswa.
Dalam surat bernomor 027/002-KOMITE-SMANTIS/II/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Komite Sekolah, Nur Komala Sari, disebutkan bahwa acara pelepasan siswa kelas XII yang rencananya akan digelar di JGU dibatalkan. Kepala SMAN 13 Kota Depok Tety mengklaim, bahwa pembatalan ini merupakan tindak lanjut dari nota dinas Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 4683/TU.03 SEKRE tanggal 14 Januari 2025.
“Berkaitan dengan hal tersebut, maka akan dilaksanakan pemulangan dana yang telah masuk kepada orang tua/wali peserta didik pada Jumat, 21 Februari 2025 pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB,” tulis Tety dalam surat yang disebarkan kepada orang tua siswa kelas XII pada Kamis (20/2) malam.
Sementara itu, Ketua Investigasi Pungutan Liar Sekolah dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Icuk Pramana Putra, menegaskan bahwa Tety tetap harus diperiksa meskipun telah mengembalikan dana tersebut.
“(Tety) sudah diingatkan oleh Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sejak Januari agar tidak memungut biaya perpisahan kelas XII SMAN 13. Namun, ia tetap melakukannya. Jadi, sudah seharusnya ia diperiksa dan dicopot dari jabatannya,” ujar Icuk pada Jumat (21/2/2025).
Lebih lanjut, Icuk meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk memecat seluruh kepala sekolah negeri di Kota Depok, termasuk dari tingkat SDN, SMPN, SMAN, dan SMKN. Ia menuding banyak kepala sekolah yang terlibat dalam pungutan liar terkait study tour dan acara perpisahan siswa.
“Selain sudah terlalu lama menjabat dan mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), mereka juga diduga terlibat permainan jabatan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) setiap tahun ajaran,” ungkapnya.
Menurut Icuk, pemerintah harus segera menindaklanjuti laporan dari para orang tua yang mengeluhkan pungutan liar saat acara perpisahan dan wisuda. “Pungutan ini tidak hanya dibebankan kepada orang tua yang mampu, tetapi juga kepada keluarga prasejahtera,” katanya.
Saat ini, Kota Depok memiliki 206 SDN, 34 SMPN, 15 SMAN, dan 4 SMKN, dengan total 259 kepala sekolah yang dinilai perlu diaudit terkait dugaan pungutan liar. (Kis)