Editor Indonesia,Serang – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap PT Peter Metal Technology (PMT) dan pengelola kawasan industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, terkait kasus pencemaran radiasi berbahaya Cesium-137.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menuturkan, pihaknya tengah menyusun gugatan perdata secara detail untuk diajukan ke pengadilan. Ia memastikan perkara ini tidak dapat diselesaikan melalui mediasi.
“Dua pihak yang akan dituntut adalah PT PMT sebagai tergugat satu dan pengelola kawasan Modern Cikande sebagai tergugat dua. Untuk kasus ini, perdatanya tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan, harus lewat pengadilan,” kata Hanif di Serang, Selasa (30/9/2025).
Jalur Perdata dan Pidana Ditempuh
Selain gugatan perdata, KLH juga akan menempuh jalur pidana berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 ayat 1 terkait dugaan kelalaian.
“Proses hukum akan ditempuh secara multidoor, baik perdata maupun pidana, untuk memastikan adanya pertanggungjawaban,” tegas Hanif.
Menurutnya, PT PMT diduga melebur scrap logam yang mengandung Cesium-137 tanpa mengetahui bahaya kandungan tersebut. Limbah itu kemudian mencemari sejumlah titik di kawasan industri Modern Cikande.
“Meski mungkin karena ketidaktahuan, scrap yang dilebur itu mengandung Cesium-137. Namun ketidaktahuan tidak menghapus tanggung jawab hukum,” jelasnya.
KLH menilai, selain PT PMT, pengelola kawasan industri Modern Cikande juga wajib ikut bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran radiasi ini.
“Kedua pihak akan ditempuh jalur pidananya karena melanggar undang-undang, dan perdatanya sedang disusun,” ujar Hanif.
Proses Hukum Berjalan Paralel dengan Dekontaminasi
Hanif memastikan bahwa upaya hukum akan berjalan beriringan dengan langkah teknis penanganan pencemaran yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas).
“Proses hukum tetap berjalan, sementara dekontaminasi dan remediasi lingkungan juga terus dilakukan,” pungkasnya.
Kasus pencemaran radiasi Cesium-137 di Cikande Serang menjadi perhatian nasional lantaran berdampak serius terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran lingkungan berbahaya ini. (Her)
Baca Juga: Cikande Resmi Ditetapkan Jadi Daerah Terpapar Radiasi Cs-137












