Hukum

Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Disebut Dapat Jatah 20.000 Dollar Singapura

×

Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Disebut Dapat Jatah 20.000 Dollar Singapura

Sebarkan artikel ini
Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Disebut Dapat Jatah 20.000 Dollar Singapura
Rudi Suparmono,Eks Ketua PN Surabaya disebut mendapat jatah suap pengurusan vonis bebas Ronald Tannur/dok.ist

Editor Indonesia, Jakarta – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono disebut mendapatkan jatah suap pengurusan vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Namun, jatah untuk mantan Ketua PN Surabaya belum sempat diberikan oleh Erintuah Damanik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, jatah untuk Rudi diberikan melalui hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.

“Sejumlah 20.000 dollar Singapura untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).

Selain itu, panitera PN Surabaya bernama Siswanto juga mendapat bagian sejumlah 10.000 dollar Singapura. Samahalnya dengan jatah untuk Ketua PN Surabaya, jatah untuk paniteria inipun belum sempat diberikan oleh Erin.

“Uang sejumlah 20.000 dollar Singapura untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 dollar Singapura untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” ujar Harli.

Harli mengatakan, operasi pengurusan vonis bebas Ronald Tannur dilakukan oleh pengacaranya, Lisa Rachmat. Ia mengantongi uang Rp 1,5 miliar dari ibu Ronald, Meirizka Widjaja untuk mengurus perkara. Lisa kemudian bergerilya dan menemui mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) pada Januari 2024. Ia meminta bantuan Zarof untuk mengenalkannya dengan Ketua PN Surabaya dan membuat janji.

“Selanjutnya tersangka LR (Lisa Rachmat) datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta dan menanyakan majelis hakim yang akan menangani perkara Gregorius Ronald Tannur,” tutur Harli.

Ketua PN Surabaya lantas menjawab bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Secara bertahap, Lisa memberikan uang suap 140.000 dollar Singapura kepada Erin yang kemudian dibagikan kepada dua hakim lainnya dengan rincian, Erin 38.000 dollar Singapura, Mangapul 36.000 dollar Singapura, dan Heru 36.000 dollar Singapura.

Pada waktu terpisah, Lisa juga memberikan 48.000 dollar Singapura kepada Erin. Dalam persidangan perkara Erin, Mangapul, dan Heru terungkap jumlah suap yang diterima mereka mencapai Rp 4,6 miliar.

Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Agung belum akan memanggil mantan Kepala Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono untuk dimintai keterangan soal kasus suap dan gratifikasi di putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.

“Penyidik saat ini masih belum melihatnya menjadi kebutuhan untuk diperiksa, kecuali ada perkembangan yang urgensinya memerlukan keterangan yang bersangkutan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Selasa, 7 Januari 2025. (Didi)