Nasional

Kebijakan Dirut PHE Tunjuk Fransjono Jadi Project Expert Dipertanyakan Publik

×

Kebijakan Dirut PHE Tunjuk Fransjono Jadi Project Expert Dipertanyakan Publik

Sebarkan artikel ini
Kebijakan Dirut PHE Tunjuk Fransjono Jadi Project Expert Dipertanyakan Publik
dok.Editor Indonesia/HO
Kebijakan Dirut PHE Tunjuk Fransjono Jadi Project Expert Dipertanyakan Publik

Editor Indonesia, Jakarta — Di tengah penyidikan Kejaksaan Agung RI atas kasus megakorupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pertamina Group, muncul kebijakan kontroversial dari Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Chalid Said Salim.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor Prin-012/PHE00000/2025-S8 tertanggal 17 Maret 2025, yang menetapkan Fransjono Lazarus sebagai Project Expert. Langkah ini menjadi sorotan karena dinilai belum pernah dilakukan sebelumnya oleh manajemen Holding maupun Subholding Pertamina, dan dianggap mengabaikan struktur kewenangan formal dalam tubuh PHE.

Dugaan Tumpang Tindih Wewenang

Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Hengki Seprihadi, menilai bahwa penunjukan Fransjono Lazarus berpotensi mengintervensi wewenang Direktur SDM dan Penunjang Bisnis PHE, yang selama ini membawahi langsung VP Supply Chain Management (SCM) dan manajemen aset di puluhan anak usaha PHE.

“Tujuh tugas yang diberikan ke Project Expert, tiga di antaranya sangat strategis dan berbahaya karena menyasar evaluasi organisasi SCM, sentralisasi procurement, dan rekomendasi struktur proyek ke Dirut,” ungkap Hengki, dalam keterangan persnya,  Selasa (24/6/2025).

Padahal, posisi VP SCM di PHE memiliki fungsi vital dalam pengawasan rantai pasok hulu migas, termasuk kewenangan menyetujui lelang senilai di atas Rp500 miliar. Dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2025–2029, VP SCM juga mengelola belanja modal hingga USD 67,4 miliar atau sekitar Rp1.112 triliun.

Riwayat yang Dinilai Bermasalah

Hengki juga menyoroti riwayat Fransjono Lazarus saat menjabat EVP Business Support di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sepanjang 2022 hingga Januari 2023. Ia menyebut, selama periode itu, muncul berbagai dugaan pengaturan tender yang bahkan sempat diselidiki oleh Komite Audit Pertamina.

Kebijakan Dirut PHE Tunjuk Fransjono Jadi Project Expert Dipertanyakan Publik

“Yang menguatkan kekhawatiran, saat itu Chalid Said Salim juga menjabat sebagai Dirut PHR. Artinya, ada relasi struktural sebelumnya antara pemberi dan penerima tugas saat ini,” jelas Hengki.

Penunjukan ini, lanjut Hengki, justru menimbulkan keresahan internal karena diduga sebagai bagian dari upaya penguasaan pengadaan triliunan rupiah secara terpusat. Bahkan, disebut-sebut ada keterlibatan pihak eksternal, termasuk figur yang dikenal sebagai “Mister NZ” dan dugaan pengaruh oknum aparat hukum untuk mengamankan jalannya proses hukum yang tengah diusut Kejagung.

Dirut PHE Masih Bungkam

CERI menyatakan telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Dirut PHE sejak Kamis (19/6/2025), namun hingga rilis ini dipublikasikan, belum ada tanggapan dari Chalid Said Salim.

“Pertanyaannya sekarang, apakah pihak Holding Pertamina, Kementerian BUMN, maupun BPI Danantara mengetahui dan menyetujui penugasan ini?” tutup Hengki.

Sebagai entitas strategis di sektor migas, PT PHE semestinya menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam penunjukan posisi yang menyentuh struktur pengadaan. Kejelasan kebijakan dan respons terbuka dari manajemen akan menjadi kunci meredam spekulasi publik dan menjaga kepercayaan terhadap tata kelola BUMN energi. (RO)