Nasional

Kebijakan Ganjil-Genap Ditiadakan di DKI saat Pencoblosan

×

Kebijakan Ganjil-Genap Ditiadakan di DKI saat Pencoblosan

Sebarkan artikel ini
Sistem Ganjil-Genap Mulai diberlakukan Lagi di Jakarta usai Libur Lebaran 2025
Sistem Ganjil-Genap Mulai diberlakukan Lagi di Jakarta usai Libur Lebaran 2025/dok.mobil123

Editorindonesia, Jakarta – Kebijakan penerapan kendaraan ganjil-genap di DKI Jakarta ditiadakan besok saat pencoblosan atau Rabu, 14 Februari 2024.

“Karena bertepatan dengan pemungutan suara Pemilu 2024,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).

Peniadaan penerapan ganjil-genap ini, jelas Syafrin, sudah termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Ketentuan ini juga berdasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3,” ungkap Syafrin Liputo.

Dalam ketentuan itu menyebut pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keppres. Syafrin mengimbau masyarakat tetap berkendara dengan aman.

“Patuhi rambu-rambu lalu lintas, ikuti petunjuk petugas di lapangan, serta utamakan keselamatan di jalan,” jelas dia. (Her)