Editor Indonesia, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengklarifikasi istilah “libur sekolah selama sebulan saat Ramadan” yang ramai diperbincangkan. Mendikdasmen menegaskan bahwa, kebijakan yang akan diterapkan adalah pembelajaran selama bulan Ramadan, bukan libur sekolah penuh.
“Jadi, istilah yang tepat bukan ‘libur Ramadan’, melainkan ‘pembelajaran di bulan Ramadan’,” ujar Mu’ti kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Pernyataan ini muncul di tengah kekhawatiran beberapa pihak, termasuk PBNU, mengenai kegiatan siswa nonmuslim jika sekolah diliburkan selama Ramadan. Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan ini telah dibahas lintas kementerian dan sudah ada kesepakatan bersama.
“Kami telah membahasnya bersama Menko PMK, Menag, dan Mendagri. Kesepakatan sudah dicapai, tinggal menunggu surat edaran bersama,” jelas Mu’ti.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, sebelumnya mengungkapkan bahwa surat edaran (SE) terkait kebijakan ini sedang disiapkan oleh Mendikdasmen bersama Menteri Agama, Nasaruddin Umar.
Sementara itu, Cak Imin menyebut kebijakan libur sekolah Ramadan sebagai langkah yang kurang produktif, menambahkan dinamika dalam perbincangan publik mengenai kebijakan tersebut.
Pratikno meminta semua pihak untuk bersabar menunggu terbitnya surat edaran resmi yang akan memberikan kejelasan lebih lanjut tentang pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan. (Sar)