Editor Indonesia, Jakarta – Presiden RI, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat akan tetap mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif nol persen. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (31/12/2024), menjelang diberlakukannya kebijakan baru PPN sebesar 12 persen mulai Rabu, 1 Januari 2025.
“Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen, masih tetap berlaku,” ujar Prabowo.
Presiden menjelaskan bahwa kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, air minum, serta jasa penting seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan rumah sederhana akan tetap bebas dari PPN.
Sebaliknya, tarif PPN 12 persen akan diterapkan pada barang dan jasa mewah, sesuai dengan kategori yang selama ini dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Barang-barang tersebut mencakup pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, serta rumah mewah yang umumnya dimiliki oleh kalangan kelas atas.
Menurut Prabowo, kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang berpihak kepada rakyat.
“Saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan prorakyat,” tegasnya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menambahkan bahwa barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen tidak akan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2025.
“Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen tetap 11 persen, tidak ada kenaikan,” ucap Sri Mulyani menjelaskan Kebijakan PPN 2025 ini.
“Jadi, sampo, sabun, dan kebutuhan lainnya tetap tidak ada kenaikan PPN,” tambahnya.
Daftar Barang dan Jasa yang Tetap Bebas PPN
Pemerintah masih memberikan pembebasan PPN untuk barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat. Berikut adalah daftar barang yang bebas dari tarif PPN 12 persen:
– Bahan pangan pokok: Beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, serta ternak dan hasilnya seperti susu segar dan unggas.
– Hasil laut: Ikan, udang, dan biota laut lainnya.
Selain itu, pengecualian tarif PPN juga berlaku untuk jasa yang banyak dimanfaatkan masyarakat, di antaranya:
– Transportasi: Tiket kereta api, angkutan umum, angkutan sungai, dan penyeberangan.
– Layanan jasa:
– Jasa pengiriman barang.
– Jasa biro perjalanan.
– Jasa pendidikan, baik pemerintah maupun swasta.
– Jasa kesehatan, termasuk pelayanan medis dari pemerintah atau swasta.
– Jasa keuangan, seperti dana pensiun, pembiayaan, kartu kredit, dan asuransi.
– Buku dan literatur: Buku pelajaran dan kitab suci.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. (Ssr)











