Editor Indonesia, Jakarta –Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) membuka peluang untuk kembali memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam proyek digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa pemeriksaan lanjutan diperlukan karena masih ada sejumlah data yang belum dilengkapi oleh pihak terkait.
“Masih ada data-data yang belum diserahkan dan dibutuhkan penyidik untuk mendalami kasus ini lebih lanjut,” kata Harli kepada media di Gedung Kejagung, Selasa (24/6/2025).
Selain itu, lanjut Harli, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga masih menyusun daftar pertanyaan lanjutan untuk menggali keterangan lanjutan dari Nadiem. Pertanyaan-pertanyaan ini merujuk pada kesaksian dari pihak-pihak lain yang sebelumnya telah diperiksa.
“Beberapa keterangan dari saksi lain perlu dikonfirmasi kembali kepada yang bersangkutan. Jadi sangat mungkin ada pemeriksaan tambahan,” ujarnya.
Nadiem Makarim sebelumnya telah menjalani pemeriksaan perdana pada Senin (23/6/2025) selama kurang lebih 12 jam. Seusai pemeriksaan, ia irit bicara kepada awak media.
“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama. Terima kasih dan izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu,” tutur Nadiem sambil meninggalkan gedung Kejagung.
Sebagai informasi, kasus yang menyeret nama Nadiem Makarim ini berkaitan dengan pengadaan perangkat Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan yang menelan anggaran besar namun diduga sarat penyimpangan. (Did)
Baca Juga: Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jalani Pemeriksaan
Baca Juga: Nadiem Makarim Klaim Pengadaan Chromebook Demi Atasi Krisis Pembelajaran Pandemi