Hukum

Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Chromebook

×

Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Chromebook

Sebarkan artikel ini
Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim /Dok.Ig
Nadiem dicegah ke Luar Negeri

Editor Indonesia, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi pencegahan itu mulai berlaku sejak 19 Juni 2025.

“Iya, sejak 19 Juni untuk enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (27/6).

Langkah ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang saat ini mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan Chromebook senilai hampir Rp10 triliun.

Nadiem dicegah ke Luar Negeri

Nadiem Makarim sebelumnya telah diperiksa penyidik Kejagung selama lebih dari 12 jam pada Senin (23/6). Ia hadir sebagai saksi dan menyatakan komitmennya terhadap penegakan hukum.

“Saya hadir sebagai warga negara yang percaya pada proses hukum yang adil dan transparan,” ucapnya usai pemeriksaan.

Penyidik menduga terdapat pemufakatan jahat dalam pengadaan perangkat tersebut, termasuk upaya mengarahkan tim teknis agar mengeluarkan kajian yang mengutamakan penggunaan sistem operasi Chrome, meski sebelumnya telah direkomendasikan menggunakan Windows berdasarkan hasil uji coba.

Proyek pengadaan tersebut menelan anggaran sebesar Rp9,982 triliun, terdiri dari Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK). (Her)

Baca Juga: Kejagung Buka Peluang Periksa Ulang Nadiem Makarim