Editor Indonesia, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempercepat proses pengajuan Red Notice Interpol terhadap dua tersangka kasus korupsi besar, yakni Muhammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT). Proses ini dilakukan dengan melengkapi seluruh data dan dokumen yang diperlukan sebagai bagian dari prosedur resmi internasional.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pengajuan Red Notice tersebut masih dalam tahap penyempurnaan berkas, termasuk mekanisme pemanggilan tersangka yang telah dilakukan sebelumnya.
“Kalau ini, kami sedang proses karena dilengkapi dahulu data semua, termasuk mekanisme pemanggilan,” kata Anang di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Proses pengajuan Red Notice dilakukan melalui koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Nantinya, berkas yang dinyatakan lengkap akan diteruskan ke Interpol pusat di Lyon, Prancis.
“Jika di-approve (disetujui), lanjut diumumkan Red Notice terhadap yang bersangkutan ke seluruh negara dan semua Imigrasi di dunia akan terdaftar,” lanjut Anang.
Tersangka Korupsi Besar
Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek untuk periode 2019–2022. Saat kasus berlangsung, Jurist menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024.
Sementara itu, Muhammad Riza Chalid merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak. Ia menjadi salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.
Keduanya saat ini diduga tidak berada di Indonesia. Informasi dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyebutkan bahwa Jurist Tan diduga berada di Australia bersama keluarga (Her)