Editor Indonesia, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim, sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan proyek pengadaan laptop Chromebook 2020–2022.
Pemanggilan ulang dilakukan setelah Nadiem tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa, 8 Juli 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Nadiem dikarenakan permintaan penundaan dari pihak kuasa hukumnya.
“Yang bersangkutan seyogianya hadir beberapa waktu lalu, namun melalui kuasanya meminta penundaan tanpa penjelasan rinci,” kata Harli dalam keterangannya kepada media, Jumat (11/7/2025).
Menurut Harli, surat kuasa hukum hanya meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang satu pekan kemudian, yakni Selasa, 15 Juli 2025. Namun, ia menegaskan bahwa jadwal baru tersebut belum tentu disetujui karena mempertimbangkan agenda penyidik yang padat.
“Penyidik yang menentukan waktunya. Jika pada tanggal yang sama sudah ada agenda lain, bisa saja dijadwal ulang kembali,” ujarnya.
Baca Juga: Nadiem Makarim Klaim Pengadaan Chromebook Demi Atasi Krisis Pembelajaran Pandemi
Sebelumnya, Nadiem telah diperiksa selama 12 jam pada Senin, 23 Juni 2025. Ia mengklaim proyek pengadaan jutaan unit Chromebook tersebut telah melalui prosedur yang sah dan dirancang untuk mencegah penyimpangan. Namun, publik masih mempertanyakan alasan kuat di balik pemilihan Chromebook, mengingat keterbatasan fungsinya di wilayah yang memiliki akses internet terbatas.
Kejaksaan menegaskan, pemanggilan ulang dilakukan karena masih ada sejumlah dokumen penting yang belum diserahkan oleh Nadiem dalam pemeriksaan sebelumnya. (Did)
Baca Juga: Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Chromebook












