Hukum

Korupsi Minyak Pertamina Rp193 T: Kejagung Periksa 5 Perusahaan di Singapura

×

Korupsi Minyak Pertamina Rp193 T: Kejagung Periksa 5 Perusahaan di Singapura

Sebarkan artikel ini
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dicekal Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar/dok.Editor Indonesia-fauzi
Korupsi Minyak Pertamina Rp193 T: Kejagung Periksa 5 Perusahaan di Singapura

Editor Indonesia, Jakarta — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak ke Singapura untuk menelusuri dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Lima perusahaan yang berbasis di Negeri Singapura menyatakan bersedia memberikan keterangan kepada penyidik.

“Sudah ada tiga korporasi yang bersedia diperiksa dan memberikan keterangan di Singapura, serta dua korporasi lainnya siap memberikan keterangan secara daring,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 6 Juni 2025.

Menurut Harli, tim penyidik Kejagung telah berada di Singapura sejak 1 Juni 2025. Sejumlah warga negara asing pun telah dimintai keterangan terkait kasus ini.

Langkah ini dilakukan berdasarkan kesepakatan agency to agency antara Kejagung dengan otoritas hukum di Singapura. Meski demikian, Harli belum merinci temuan yang diperoleh penyidik selama menjalankan misi tersebut.

“Seluruh proses dilakukan dengan dukungan atase kita di Singapura dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di sana. Untuk hasilnya, kita tunggu update lebih lanjut,” kata Harli.

Semula, tim penyidik dijadwalkan kembali ke Indonesia pada 4 Juni 2025. Namun, karena masih terbuka kemungkinan keterangan tambahan dari pihak lain, masa tugas di Singapura berpotensi diperpanjang.

“Masih menunggu konfirmasi dari pihak-pihak lain yang mungkin bersedia memberikan keterangan secara sukarela,” imbuh Harli.

Dari surat Kejaksaan Agung Nomor: B-2283/F.2/Fd.2/05/2025, kepada Direktur Utama PT. kilang Pertamina Internasional (KPI), perihal bantuan pemanggilan saksi. Berikut nama saksi yang dipanggil;

  1. MP, Head Of Singapore Crude Trading BP Singapore PTE LTD.
  2. KA,  Head Of Singapore Crude Trading Glencore Singapore, PTE LTD
  3. RR,  Head Of Singapore Crude Trading Freepoint, Commodities Singapore PTE
  4. KS, Head Of Singapore Crude Trading Mitsui & Co Energy Triad
  5. NH, Head Of Singapore Crude Trading, PTT International Trading.
  6. NM, Head Of Singapore Crude Trading, Vitol Asia PTE LTD.
  7. TM, Head Of Singapore Crude Trading Socar Trading Singapore PTE LTD.
  8. AH, Head Of Singapore Crude Trading Woodside Energy Trading Singapore.
  9. BR dan RN, Head Of Singapore Crude Trading Total Trading Asia PTE LTD.

Namun, dari 9 nama yang dimintai kesaksiannya oleh Kejagung RI, menurut Yusri Usman, pengamat migas dari CERI baru berhasil tiga orang memberikan kesaksiannya. Dua orang masih janji dan empat orang lainnya belum tau. “Itu informasi A-1 yang kami dapat,” kata dia.

Sembilan Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun

Korupsi Minyak Pertamina Rp193 T

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dugaan korupsi yang terjadi dalam periode 2018–2023. Para tersangka terdiri dari pejabat Pertamina, anak usaha, serta pihak swasta:

  1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
  4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
  8. Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga
  9. Edward Corne (EC) – VP Trading Operations

Modus dugaan korupsi ini melibatkan kerja sama antara penyelenggara negara dan broker dalam proses pengadaan impor minyak mentah serta produk kilang. Proses yang diduga sarat rekayasa itu mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.

Kejagung memastikan proses hukum akan terus berlanjut dan membuka peluang pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat. (Har)

Baca Juga: Reza Chalid Bermanuver Lagi: Negara Gagal Memutus Rantai Korupsi Migas