Editor Indonesia, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) masih terus mencari keberadaan Silfester Matutina untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Silfester sebelumnya divonis bersalah dalam perkara penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Kejari Jaksel selaku eksekutor sudah melakukan pemanggilan terhadap Silfester. Namun hingga kini keberadaannya belum diketahui secara pasti.
“Seingat saya sudah melakukan pemanggilan. Tinggal langkah hukum apalagi, tinggal tanyakan saja ke Kejari Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor,” kata Anang di kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Absen Sidang PK dengan Alasan Sakit
Dalam proses hukum sebelumnya, Silfester sempat tidak hadir pada sidang Peninjauan Kembali (PK) karena alasan sakit. Ia menyerahkan surat keterangan dari sebuah rumah sakit di Jakarta. Namun, Anang mengaku tidak mengingat detail rumah sakit yang mengeluarkan surat tersebut.
“Waktu sidang PK yang pertama, yang bersangkutan sakit, tidak bisa hadir. Ada surat keterangan dari rumah sakit. Saya lupa rumah sakitnya mana, nanti saya tanyakan lagi ke Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya.
Penjemputan Paksa Jadi Opsi
Meski Silfester mengklaim sakit, Kejagung tidak menutup kemungkinan adanya penjemputan paksa. Jika benar dalam kondisi sakit, penahanan bisa dibantarkan di rumah sakit.
“Ya bisa saja. Sementara waktu itu, karena di PK kan yang bersangkutan enggak hadir. Hanya ada surat keterangan sakitnya,” kata Anang.
Anang menegaskan, seluruh kendala teknis terkait pelaksanaan eksekusi sepenuhnya menjadi kewenangan Kejari Jakarta Selatan.
“Tanya nanti ke Kejari Jakarta Selatan ya. Eksekutornya, kendala teknisnya apa,” pungkasnya.
Putusan Sudah Inkrah Sejak 2019
Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019. Putusan tersebut dikuatkan di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Namun, hingga kini eksekusi belum dijalankan.
Baca Juga: JK Pilih Tak Banyak Komentar soal Eksekusi Silfester Matutina
Kondisi ini menuai sorotan publik. Akademisi menilai tidak ada alasan hukum maupun kemanusiaan yang dapat membenarkan penundaan eksekusi terhadap terpidana setelah putusan inkrah. Sementara masyarakat mempertanyakan ketegasan Kejaksaan dalam menjalankan kewenangannya. (Her)
Baca Juga: Eksekusi Silfester Matutina, Jaksa Agung: Kami Sudah Perintahkan