Ragam

Kejagung Sita 2.254 Ton Gula Pasir Terkasit Kasus Korupsi Impor PT SMIP

×

Kejagung Sita 2.254 Ton Gula Pasir Terkasit Kasus Korupsi Impor PT SMIP

Sebarkan artikel ini
Thomas Lembong Tersandung Kasus Impor Gula: Catatan dan Fakta Penting
Ilustrasi sitaan gula impor Kejaksaan Agung RI/dok.kejagung

Editor Indonesia, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) sita 2.254 ton gula pasir di kantor PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP), Kota Dumai, Riau pada Jumat, 26 Juli 2024. Penyitaan ini terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023.

“Barang bukti gula yang dilakukan penyitaan oleh tim penyidik berjumlah 33.409 karung dengan berat sekitar 2.254 ton,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya pada Senin malam, 29 Juli 2024.

Harli mengatakan sebelumnya barang bukti ini telah disegel lebih dahulu oleh kantor Bea Cukai Pusat, gula-gula ini disita karena diduga kuat terkait tindak pidana korupsi yang tengah disidik Kejagung.

“Barang bukti gula tersebut diduga kuat terkait tindak pidana korupsi,” ujar Harli.

Selanjutnya, kata dia, barang bukti tersebut dititipkan kepada Kepala KPPBC Dumai di gudang PT SMIP. Penyitaan barang bukti tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 s/d 2023 atas nama tersangka Ronny Rosfyandi (RR).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2020 hingga 2023. Pertama adalah Direktur PT SMIP berinisial RD alias Rudy yang ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Maret 2024.

Pada 15 Mei 2024, Kejagung menetapkan mantan Kakanwil DJBC Riau Ronny Rosfyandi sebagai tersangka. RR merupakan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021. Kejagung menduga RR menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP. RR diduga menerima sejumlah uang dari tersangka RD, direktur PT SMIP.

Uang tersebut diberikan RD dengan tujuan agar impor gula berjalan terus. Setelah menerima uang dari RD, Ronny mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP.

Dengan keleluasan ini, sepanjang 2020-2023, PT SMIP lancar melakukan impor gula total sebanyak kurang lebih 25 ribu ton yang ditempatkan di kawasan berikat dan gudang berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. (Didi)