Editor Indonesia, Sukoharjo – Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (7/7) menyita 72 unit kendaraan roda empat dari Gedung Sritex 2 di Sukoharjo, Jawa Tengah. Penyitaan ini terkait dengan dugaan korupsi penyaluran kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.
Mobil-mobil mewah yang disita terdiri dari berbagai merek premium, di antaranya Toyota Alphard, Mercedes Benz Maybach S500, Mercy S500L, Honda CRV, Toyota Avanza, Toyota Vellfire, hingga satu unit mobil klasik Beverley tahun 1996.
“Adapun penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (9/7/2025).
Sebanyak 10 kendaraan telah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Sementara 62 kendaraan lainnya masih berada di lokasi penyitaan dengan penjagaan dari 10 personel TNI dan Kejari Sukoharjo sambil menunggu tempat penyimpanan yang lebih aman.
Menurut Harli, kendaraan-kendaraan tersebut diduga merupakan alat tindak pidana, hasil dari kejahatan, atau berada dalam penguasaan pihak-pihak terkait perkara korupsi.
Selain penyitaan kendaraan, sebelumnya Kejaksaan juga menggeledah rumah Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, di Laweyan, Solo, Jawa Tengah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai Rp2 miliar dalam pecahan Rp100 ribu yang berasal dari dua bundel, masing-masing senilai Rp1 miliar. Uang tersebut berasal dari PT Bank Central Asia (BCA) Cabang Solo tertanggal Maret 2024.
Dalam perkara ini, Kejagung mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp692 miliar akibat pemberian kredit tanpa agunan oleh Bank BJB dan Bank DKI pada 2020. Padahal, Sritex juga mendapat pinjaman dari sejumlah lembaga keuangan lain, termasuk Bank Jateng, bank Himbara (BNI, BRI), LPEI, dan lebih dari 20 bank swasta, dengan total tagihan mencapai Rp3,5 triliun pada Oktober 2024.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyebut nilai kredit sindikasi dari BNI, BRI, dan LPEI saja mencapai Rp2,5 triliun.
Jaksa telah menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus ini: Komisaris Utama dan mantan Direktur Utama Sritex 2005–2022, Iwan Setiawan Lukminto; mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa; serta mantan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB 2020, Dicky Syahbandinata.
Ketiganya diduga melakukan pelanggaran dalam penyaluran kredit modal kerja tanpa jaminan, serta penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan. (Her)












