Editor Indonesia, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset terkait kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas timah. Kali ini, aset berupa rest area di ruas Tol Jagorawi Km 21B, Gunungputri, Bogor, Jawa Barat, menjadi sasaran penyitaan.
Pantauan di lokasi pada Rabu (21/5/2025), penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejagung memasang dua plang penyitaan di kawasan rest area tersebut. Aset itu disita dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah (SP) dari Dirdik Jampidsus Kejagung Nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025. Dalam plang penyitaan disebutkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, periode 2018–2020.
Diketahui, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan rest area itu tercatat atas nama dua perusahaan, yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini, termasuk:
- PT Refined Bangka Tin (RBT)
- PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
- PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
- PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
- CV Venus Inti Perkasa (VIP)
Salah satu terdakwa utama, Tamron alias Aon, yang merupakan beneficial owner dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, telah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan sebelumnya dengan beberapa perubahan. Selain pidana badan, Tamron dijatuhi:
- Denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
- Uang pengganti sebesar Rp 3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun).
Putusan ini mempertegas komitmen Kejagung dalam mengusut tuntas kasus mega korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut. (Sar)