Editor Indonesia, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi penangkapan Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, Iwan Lukminto. Kabar penangkapan ini dibenarkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.
“Betul,” kata Febrie mengonfirmasi penangkapan tersebut, melalui pesan singkat kepada awak media, Rabu (21/5/2025).
Lebih lanjut, Febrie mengungkapkan bahwa Iwan Lukminto diamankan oleh timnya pada Selasa (20/5/2025) malam di Solo, Jawa Tengah.
“Malam tadi ditangkap di Solo,” jelasnya.
Penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan penyidikan yang tengah dilakukan Kejagung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sritex. Sebelumnya, Kejaksaan juga diketahui tengah memeriksa Manager Accounting PT Senang Kharisma Textile (bagian dari Sritex Group), Yefta, dalam rangka pendalaman kasus ini.
Pengusutan dilakukan lantaran pemberian fasilitas kredit oleh perbankan dilakukan perusahaan pelat merah. Pihak Kejagung menjelaskan aturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara secara eksplisit menyatakan bahwa keuangan daerah juga merupakan keuangan negara.
Dengan dasar UU itu, apabila ditemukan tindakan melanggar hukum terkait pemberian fasilitas kredit terhadap perusahaan keluarga Lukminto itu masuk dalam kategori korupsi.
Meskipun demikian, Kejagung hingga saat ini belum memberikan informasi lebih detail mengenai bank atau bank-bank mana saja yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (Har)