Editor Indonesia, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL), sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).
Selain kakak beradik eks bos Sritex tersebut, Kejagung juga menetapkan 10 tersangka lain, di antaranya mantan Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS), hingga eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino (AMS).
Baca Juga: Dirut Sritex Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit
Nama lain yang ikut terseret adalah Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI periode 2019–2022 Babay Farid Wazadi (BFW), Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015–2021 Pramono Sigit (PS), serta mantan Direktur Utama Bank BJB 2009–Maret 2025 Yuddy Renaldi (YR).
Dari Bank BJB, Kejagung juga menjerat Executive Vice President 2019–2023 Benny Riswandi (BR). Sementara dari Bank Jateng, tersangka meliputi eks Dirut Supriyatno (SP), eks Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial 2017–2020 Pujiono (PJ), serta eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial 2018–2020 Suldiarta (SD).
Kerugian Negara Capai Rp1,08 Triliun
Kejagung mengungkapkan, kasus korupsi pemberian kredit kepada Sritex telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,08 triliun. Perincian kerugian berasal dari:
- Bank Jateng: Rp395,66 miliar
- Bank BJB: Rp543,98 miliar
- Bank DKI Jakarta: Rp149 miliar
Dana kredit yang seharusnya digunakan untuk modal usaha itu, menurut penyidik, justru dialihkan untuk membayar utang kepada pihak ketiga serta membeli aset nonproduktif.
Selain itu, Kejagung masih menelusuri sindikasi kredit senilai Rp2,5 triliun yang diberikan Bank BNI, Bank BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Sritex. (Her)
Baca Juga: Kejagung Sita 72 Mobil Mewah Milik Sritex Terkait Dugaan Korupsi Kredit Rp3,5 Triliun