Editor Indonesia, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan untuk menepis mafia hukum maka penegak hukum harus berintegritas. Penegasaan itu disampaikan setelah terbongkarnya mafia hukum usai kejaksaan menangkap tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) dalam makelar kasus Gregorius Ronald Tannur.
“Ya saya kira terulang kepada bagaimana nilai integritas dari setiap para penegak hukum itu sendiri sebenarnya,” ucap Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Sebaik apapun sistem yang dibangun, ungkap Harli, dan sebesar apapun gaji penegak hukum, namun ketika pelaksanaan penghormatan terhadap nilai-nilai integritas itu terus digradasi menurun, mafia hukum akan terus terjadi. Selain itu, Harli menyebut perlu membangun kesadaran hukum bagi masyarakat.
“Karena kan ketika ada niat, ada kesempatan, tentu ini bisa terjadi. Tetapi penegak hukum berintegritas itu bisa ditepis,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat ini.
Sebaliknya, jelas Harli, bila ada niat namun tidak ada kesempatan, mafia hukum tidak akan terjadi. Maka itu, dia menyebut perlu membangun sistem yang lebih baik untuk mencegah terjadinya mafia hukum. “(Sistem itu) terkait soal pengawasan, kemudian ya fungsi-fungsi pencegahan juga harus ditingkatkan di satuan masing-masing. Termasuk bagaimana pentingnya orang serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait dengan adanya indikasi-indikasi seperti ini,” ungkap Harli membeberkan.
Sebagaimana diketahui, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap dalam kasus suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sebagai hakim anggota dalam perkara Ronald Tannur.
“Kemudian, menangkap seorang pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat selaku pemberi suap. Terakhir, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga meringkus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR). Zarof ditangkap atas kasus suap untuk membebaskan Ronald pada tahap kasasi di MA. Zarof mendapatkan imbalan Rp1 miliar dan diminta Lisa memberikan uang Rp5 miliar kepada tiga hakim MA berinisial S, A, dan S.
Penyidik telah menggeledah rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Kemudian, tempat Zarof menginap di Meridien, Bali. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai SGD74 juta, USD1,8 juta, EU dan Rp5,7 miliar (total hampir satu triliun rupiah). Penyidik juga menyita barang bukti emas batangan Antam 51 kilogram.
Kini Zarof telah ditahan. Dia dijerat Pasal S5 ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Ta’ Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 12B juncto Pasal 18. (Didi)