Editor Indonesia, Depok – Kejari (Kejaksaan Negeri) Depok didesak untuk mengusut secara holistik dugaan korupsi dalam proyek pengadaan tanah untuk pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 35 di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, senilai Rp15 miliar.
Selain menelusuri pihak-pihak yang terindikasi terlibat, penegak hukum juga didorong untuk mengusut proses penganggaran proyek tersebut di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.
Desakan tersebut disampaikan oleh Ketua Investigasi Komando Pejuang Merah Putih (KPMP), Murtada Sinuraya.
“Intinya, kami ingin kasus dugaan korupsi SMPN 35 ini diselesaikan secara holistik. Siapa pun yang berpotensi terlibat, tanpa memandang latar belakang—apakah pejabat daerah atau partai politik—semua harus setara di hadapan hukum,” tegas Murtada, Sabtu (25/1/2025).
Murtada menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi di lapangan. Berdasarkan temuan KPMP, lahan seluas 4.000 meter persegi yang dibeli menggunakan APBD Kota Depok 2024 dinilai tidak layak untuk dijadikan lokasi pembangunan sekolah karena akses masuk yang sulit.
“Warga sekitar juga mengaku bahwa harga lahan tersebut jauh di bawah NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak). Oleh karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu segera melakukan audit terhadap kemungkinan mark-up anggaran,” ungkap Murtada.
Ia juga menegaskan bahwa lahan tersebut dibebaskan pada tahun 2024 dan direncanakan untuk digunakan sebagai fasilitas pendidikan.
Menurutnya, jika penegak hukum bekerja secara serius dan tidak pandang bulu, maka banyak pihak yang terindikasi terlibat dalam kasus ini akan terungkap. Untuk itu Kejari Depok didesak mengusut tuntas masalah ini.
“Siapa pun dia, apa pun latar belakangnya, jika kasus ini ditangani dengan serius, pasti akan ada tersangkanya,” tambah Murtada.
Murtada juga menyarankan agar Kejaksaan Negeri Kota Depok membentuk tim khusus untuk menelusuri dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut.
“Tidak ada ruang bagi siapa pun yang terlibat. Siapa pun harus diproses dan kasus ini harus diusut tuntas,” tegasnya.
Upaya konfirmasi kepada pihak terkait seperti Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok, Dadan Rustandi, tidak berhasil. Telepon Dadan berdering tetapi tidak diangkat. Hal serupa terjadi pada Kepala Bidang Tata Bangunan, Suwandi. Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno, juga tidak dapat dihubungi karena ponselnya tidak aktif. (Kis)