HukumNusantara

Kejati Jabar Tahan Mantan Ketua NPCI karena Korupsi Dana Hibah Rp 5 M

×

Kejati Jabar Tahan Mantan Ketua NPCI karena Korupsi Dana Hibah Rp 5 M

Sebarkan artikel ini
Kejati Jabar Tahan Mantan Ketua NPCI karena Korupsi Dana Hibah Rp 5 M
SG, mantan ketua NPCI Jabar 2019-2023 ditahan oleh Kejati Jabar/dok.kompas

Editor Indonesia, Bandung – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah yang melibatkan National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Jawa Barat memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menahan tersangka baru. Tersangka tersebut adalah SG, mantan ketua NPCI Jabar yang menjabat dari 2019 hingga 2023.

Dinukil dari kompas, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahayawijaya, menjelaskan bahwa penetapan SG sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Jabar melakukan pemeriksaan selama 8 jam.

“Selanjutnya, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Kebon Baru, dari tanggal 15 Oktober sampai 3 November 2024,” ungkap Cahya dalam keterangan resminya pada Rabu (16/10/2024).

Cahya menerangkan bahwa SG bekerjasama dengan dua tersangka lainnya. Yakni KF, yang merupakan anggota DPRD Solo dan saat itu menjabat sebagai pelatih atletik, serta CPA, mantan bendahara NPCI.

Mereka diduga bersekongkol melakukan korupsi dana hibah saat persiapan Pekan Paralimpik Daerah (Peparda) dan Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) VI di Papua. Peran SG dalam kasus ini adalah memerintahkan KF untuk melakukan pengadaan sepatu bagi atlet, ofisial, pelatih, dan manajer cabang olahraga.

Modus yang digunakan oleh KF dan CPA meliputi mark up harga, laporan pertanggungjawaban fiktif, dan pemotongan anggaran dana hibah, yang menyebabkan kerugian negara.

“Akibat perbuatan tersangka SG, KF, dan CPA, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5 miliar,” ungkap Cahya.

Ditambahkan oleh Cahya bahwa ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Asp)