Nasional

Kemendikbud Sebut Perguruan Tinggi Kebutuhan Tersier, Komisi X: Tebalkan persepsi Orang Miskin Dilarang Kuliah

×

Kemendikbud Sebut Perguruan Tinggi Kebutuhan Tersier, Komisi X: Tebalkan persepsi Orang Miskin Dilarang Kuliah

Sebarkan artikel ini
Kemendikbud Sebut Perguruan Tinggi Kebutuhan Tersier, Komisi X: Orang Miskin Dilarang Kuliah
Ketua Komis X Syaiful Huda/dok.detik

Editor Indonesia, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda Prihatin dengan pernyataan Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, yang menyatakan pendidikan tinggi sifatnya tersier dan tidak wajib.

“Kami prihatin dengan pernyataan Prof Tjitjik bahwa perguruan tinggi merupakan pendidikan tersier yang bersifat opsional atau pilihan. Bagi kami pernyataan itu kian menebalkan persepsi jika orang miskin dilarang kuliah,” ujar Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, kepada wartawan, Sabtu, (18/5/2024)

“Bahwa kampus itu elit dan hanya untuk mereka yang punya duit untuk bayar Uang Kuliah Tunggal,” sambungnya.

Menurut Huda, pernyataan perguruan tinggi adalah pendidikan tersier kurang tepat. Apalagi hal itu disampaikan oleh pejabat publik yang mengurusi pendidikan tinggi dalam forum resmi temu media untuk menanggapi protes kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri.

“Kalau protes kenaikan UKT direspons begini ya tentu sangat menyedihkan,” katanya.

Wasekjen PKB itu menegaskan, pernyataan itu juga bisa dimaknai bahwa pemerintah lepas tangan terhadap nasib mereka yang tidak punya biaya tapi ingin kuliah. Padahal, kata Huda, di sisi lain pemerintah gembar-gembor ingin mewujudkan Indonesia Emas 2045 dan ingin memanfaatkan bonus demografi agar tidak menjadi bencana di kemudian hari.

“Tapi saat ada keluhan biaya kuliah yang tinggi dari mahasiswa dan masyarakat seolah ingin lepas tangan,” tegasnya.

Sebelumnya Tjitjik PJ Sesdirjen Dikti mengatakan bahwa pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier dalam rangka menanggapi polemik tingginya UKT. Sifat pendidikan tinggi adalah opsional. Alokasi fokus anggaran pemerintah lebih kepada pendidikan wajib belajar, bukan ke pendidikan tersier itu.

“Pendidikan tinggi adalah tertiary education, jadi bukan wajib belajar. Artinya, tidak seluruhnya lulusan SLTA/SMK itu wajib masuk perguruan tinggi. Itu sifatnya adalah pilihan,” kata Tjitjik.

Hal tersebut dipaparkan Tjitjik Tjahjandarie menanggapi kenaikan uang kuliah tunggal di sejumlah perguruan tinggi. Menurutnya, pendidikan di perguruan tinggi hanya ditujukan bagi lulusan SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah yang ingin mendalami lebih lanjut suatu ilmu. (Frd)