“Seolah-olah tarif sudah diputuskan naik 8% sampai 15%, padahal masih dikaji,” kata Aan dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).
Aan menekankan bahwa penetapan tarif ojek online tidak bisa dilakukan secara instan. Pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk struktur pendapatan serta keseimbangan kepentingan antara pengemudi, aplikator, dan konsumen.
“Keputusan harus adil dan berkelanjutan. Ini bukan sekadar soal tarif dasar, tapi juga pembagian pendapatan dalam ekosistem ojol,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI pada 30 Juni 2025, Aan mengungkapkan bahwa Kemenhub memang sedang menyusun skema tarif baru. Tarif tersebut akan berbeda di tiap zona operasional, dengan kenaikan berkisar antara 8% hingga 15%.
Meski disebut telah mendapat persetujuan awal dari sebagian aplikator, Kemenhub belum mengeluarkan keputusan resmi.
“Kami akan panggil aplikator untuk menyamakan pemahaman. Regulasi tidak bisa sepihak,” tambahnya.
Pernyataan ini dikeluarkan untuk merespons kabar yang beredar luas soal kenaikan tarif ojol dan memicu kekhawatiran publik. Di sisi lain, para pengemudi ojol sempat menggelar aksi protes menuntut struktur tarif dan sistem bagi hasil yang lebih adil. (Har)