Editor Indonesia, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa kebijakan bebas kendaraan over dimension over loading (ODOL) atau zero ODOL seharusnya telah diterapkan sejak 2009. Ketentuan tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Namun implementasinya hingga saat ini memang dirasa belum optimal,” ujar Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kemenhub, Yusuf Nugroho, saat menghadiri acara di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Yusuf menyebutkan, Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian serius terhadap penegakan aturan zero ODOL sebagai bagian dari upaya menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
“Pak Presiden (Prabowo-Red) menyampaikan atensi yang serius terhadap isu penanganan kendaraan over dimensi dan over muatan ini,” tegas Yusuf.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan zero ODOL akan terus dilanjutkan secara konsisten, tanpa perlu regulasi baru.
Baca Juga: Sopir Truk Gelar Aksi di DPR dan Kemenhub, Polisi Kerahkan 700 Personel
“Pelaksanaan penanganan ODOL pada tahun ini tidak disertai penerbitan aturan baru. Tidak ada regulasi tambahan apa pun. Kami hanya ingin menjalankan aturan yang sudah lama berlaku,” ujar Dudy dalam sesi bincang media di Jakarta, Kamis (26/6/2025) malam.
Menurut Dudy, kendaraan ODOL berdampak besar terhadap keselamatan dan ekonomi nasional. Data tahun 2024 mencatat sebanyak 27.337 kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan ODOL. Dari jumlah tersebut, sekitar 6.000 jiwa meninggal dunia.
“Enam ribu jiwa itu bukan angka kecil. Ini menunjukkan bahwa ODOL adalah persoalan keselamatan yang sangat serius,” ujarnya.
Selain menimbulkan korban jiwa, kendaraan ODOL juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan nasional. Akibatnya, negara harus mengalokasikan anggaran besar untuk perbaikan jalan.
“Kerusakan jalan akibat kendaraan ODOL menyebabkan negara merugi Rp43,4 triliun setiap tahun. Jumlah itu sangat besar. Padahal dana itu bisa digunakan untuk program lain yang lebih bermanfaat,” pungkas Menhub. (Sar)
Baca Juga: Polres Brebes Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong Jelang Pilkada 2024






